Nama: Laelatul MukharomÂ
Nim: Â Â 121221013
Dosen: Prof. Dr. Apolo Daito, M.SI.AKÂ
PENGERTIAN KEBERATANÂ
 Pengertian keberatan menurut Purwito & Komariah (2007:72) dapat dibagi menurut kepentingannya, yaitu:Â
1. Dalam arti umum, adalah ungkapan lisan maupun tertulis tentang ketidaksetujuan, ketidakpuasan, atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang/ badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ atau tidak benar dan dirasa sebagai beban serta dianggap bertentangan dengan asas keadilan.Â
2. Dalam arti hukum, keberatan merupakan salah satu hak yang diberikan undang- undang untuk Wajib Pajak dalam meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta manifestasi atas ketidaksetujuan atau penolakan masyarakat/ wajib pajak terhadap keputusan di bidang perpajakan Pengertian KeberatanÂ
3. Dalam arti perpajakan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidaksesuaian terhadap penerbitan keputusan tertulis yang dibuat oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan Wajib Pajak/ Pengguna Jasa Kepabeanan/ Pabrikan Barang Kena Cukai sebagai masalah yang masih memelurkan klarifikasi lebih lanjut.Â
4. Dalam arti administrasi keberatan merupakan suatu cara penyelesaian atas sengketa perpajakan atau sarana atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan, dengan jalan menolak atau tidak menyetujui keputusan pejabat perpajakan.Â
MASALAH YANG DAPAT DIAJUKAN KEBERATANÂ
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 25 Jenis Surat Ketetapan yang Dapat Diajukan Keberatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya terhadap: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.Â