Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

3 Juli 2024   08:21 Diperbarui: 3 Juli 2024   08:37 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Laelatul Mukharom 

Nim:    121221013

Dosen: Prof. Dr.  Apolo Daito, M.SI.AK 

PENGERTIAN KEBERATAN 

 Pengertian keberatan menurut Purwito & Komariah (2007:72) dapat dibagi menurut kepentingannya, yaitu: 

1. Dalam arti umum, adalah ungkapan lisan maupun tertulis tentang ketidaksetujuan, ketidakpuasan, atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang/ badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ atau tidak benar dan dirasa sebagai beban serta dianggap bertentangan dengan asas keadilan. 

2. Dalam arti hukum, keberatan merupakan salah satu hak yang diberikan undang- undang untuk Wajib Pajak dalam meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta manifestasi atas ketidaksetujuan atau penolakan masyarakat/ wajib pajak terhadap keputusan di bidang perpajakan Pengertian Keberatan 

3. Dalam arti perpajakan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidaksesuaian terhadap penerbitan keputusan tertulis yang dibuat oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan Wajib Pajak/ Pengguna Jasa Kepabeanan/ Pabrikan Barang Kena Cukai sebagai masalah yang masih memelurkan klarifikasi lebih lanjut. 

4. Dalam arti administrasi keberatan merupakan suatu cara penyelesaian atas sengketa perpajakan atau sarana atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan, dengan jalan menolak atau tidak menyetujui keputusan pejabat perpajakan. 

MASALAH YANG DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN 

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 25 Jenis Surat Ketetapan yang Dapat Diajukan Keberatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya terhadap: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun