Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak?

30 Juni 2024   16:26 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:04 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:Laelatul Mukharom

Nim:121221013

Universitas Dian Nusantara

Akuntansi perpajakan 

Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak 

Apa itu Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak?


Pengertian Pembetulan e-SPT:

Pembetulan e-SPT adalah proses koreksi atas laporan SPT (SPT Tahunan Pajak) elektronik yang sudah diajukan sebelumnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembetulan dilakukan untuk memperbaiki kesalahan atau kelengkapan dalam pengisian SPT.

Pengertian Kompensasi Kerugian Pajak:

Kompensasi kerugian pajak merupakan mekanisme yang memungkinkan pemotongan kerugian fiskal tahun sebelumnya terhadap keuntungan fiskal tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh sebuah entitas.

Mengapa Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak Penting?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun