Halaman 7
Kode Transaksi Faktur Pajak digunakan untuk menentukan jenis transaksi perpajakan berdasarkan siapa yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta siapa yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kode 01 digunakan ketika penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan oleh PKP penjual yang memungut PPN.
Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemerintah (Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Reklamasi dan Penyelamatan Lahan (Remlabara) Pemerintah.
Kode 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang memungut PPN.
Kode Transaksi ini membantu dalam penentuan bagaimana PPN dikumpulkan dan disetor berdasarkan jenis transaksi yang dilakukan.
Halaman 8
Kode Transaksi Faktur Pajak digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi perpajakan berdasarkan kondisi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta penerimaan PPN.
Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, dengan PPN yang dipungut oleh PKP penjual yang melakukan transaksi tersebut.
Kode 05 tidak digunakan dalam konteks ini.
Kode 06 digunakan untuk penyerahan lainnya di mana PPNnya dipungut oleh PKP penjual, termasuk penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sesuai dengan Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Kode 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan PPN yang dipungut oleh PKP penjual yang melakukan transaksi tersebut.
Halaman 9
Penyerahan BKP dianggap terjadi ketika barang tersebut meninggalkan tempat penyerahan atau tempat penimbunan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Hal ini menentukan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Halaman 10
Penyerahan BKP dianggap terjadi pada saat risiko dan manfaat kepemilikan barang berpindah dari penjual kepada pembeli. Hal ini merupakan momen krusial dalam penetapan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana transaksi penjualan barang dikategorikan sebagai objek yang terkena PPN sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Halaman 11
Pasal 20 mengatur kewajiban bagi Pedagang Eceran dalam melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir. Pedagang Eceran harus:
Mencatat identitas pembeli termasuk nama dan tanda tangan.
Memastikan Faktur Pajak terbit secara lengkap dan benar.
Melakukan penyerahan BKP secara langsung kepada konsumen akhir, umumnya dilakukan secara tunai tanpa adanya penawaran sebelumnya.
Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk penyerahan JKP, yang dapat dilakukan langsung ke konsumen akhir di tempat atau tanpa penawaran sebelumnya, dan biasanya dilakukan secara tunai.
Ini semua bertujuan untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan memastikan transparansi dalam pencatatan dan pelaporan pajak atas transaksi eceran BKP dan JKP.