Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Memahami Akuntansi Pajak PPn

17 Juni 2024   09:11 Diperbarui: 17 Juni 2024   09:15 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPN (Pajak Pertambahan Nilai): PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, namun bisa dikreditkan kembali kepada pemungut PPN sebelumnya.

Badan Usaha dan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Badan usaha adalah entitas hukum yang bergerak dalam kegiatan ekonomi. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah badan usaha atau individu yang telah memenuhi syarat peraturan perpajakan untuk dikenakan kewajiban pajak, seperti PPN.

Kena Pajak (PKP): Kena Pajak (PKP) adalah istilah lain untuk menyebut badan usaha atau pengusaha yang telah terdaftar dan dikenakan kewajiban untuk mengenakan, mengumpulkan, dan menyetor PPN kepada pemerintah.

Halaman 3

Pasal 2 menjelaskan kewajiban dan opsi untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan kriteria omzet tahunan.
Badan Usaha dengan omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah wajib menjadi PKP dan memiliki kewajiban untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan PPN.
Badan Usaha dengan omzet tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dapat memilih untuk menjadi PKP jika bermaksud melakukan penyerahan barang dan jasa tertentu, meskipun tidak memenuhi ambang batas omzet.

Halaman 4

Pasal 7 menjelaskan kriteria barang dan jasa yang tergolong Non BKP (Barang Kena Pajak) dan Non JKP (Jasa Kena Pajak) dalam sistem perpajakan. Ini mencakup barang seperti hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, serta barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jasa seperti pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengiriman surat, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, pendidikan, kesenian, hiburan, angkutan umum, perhotelan, dan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah juga termasuk dalam kategori ini. Jasa-jasa ini tidak dikenakan PPN, kecuali untuk jasa boga atau katering yang bersifat lain.

Halaman 5

Pasal 17 UU PPN mengatur bahwa saat terutangnya pajak ditentukan pada saat penyerahan barang atau jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU PPN terkait saat pembuatan Faktur Pajak.
Penentuan saat penyerahan barang atau jasa dan pembuatan Faktur Pajak harus disinkronisasi dengan praktik pencatatan atau pembukuan yang mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penyerahan barang atau jasa dianggap telah terjadi ketika risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli, dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur secara dapat diandalkan.
Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang harus tercermin dalam penerbitan invoice atau faktur penjualan, yang juga menjadi dokumen sumber dan dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang oleh PKP.

Halaman 6

Faktur Pajak harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, maka Faktur Pajak harus tetap dibuat pada saat penyerahan tersebut.
Jika pembayaran diterima secara termin dalam hal penyerahan tahap pekerjaan, Faktur Pajak harus dibuat pada setiap tahap penyerahan yang sesuai dengan pembayaran yang diterima.
Dalam konteks kontraktual dengan Pemerintah (PXP), rekanan harus menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun