Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

8 Juni 2024   22:35 Diperbarui: 8 Juni 2024   22:55 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halaman 6
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER 03/2022, disebutkan bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (IKP) wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN
1. Faktur Pajak Penjualan: ini adalah dokumen yang dibuat oleh PKP Penjual saat melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa yang dikenai pajak. Faktur ini mencatat pungutan PPN yang dilakukan oleh PKP Penjual kepada pembeli sebagai bukti bahwa PPN telah dipungut dan harus disetor ke pihak pajak
2. Faktur Pajak Pembelian ini adalah dokumen yang diterima oleh PKP Pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jass yang dikenai pajak. Faktur ini diterbitkan oleh PKP Penjual dan mencatat PPN yang dipungut pada transaksi pembelian. Faktur ini juga digunakan sebagai bukti untuk mengklaim kredit PPN yang dibayarkan kepada pihak pajak
Jadi kesimpulannya adalah bahwa PKP yang menjual barang atau jasa harus membuat Faktur Pajak Penjualan sebagai bukti pemungutan PPN sedangkan PKP yang membeli barang atau jasa harus menerima Faktur Pajak Pembelian sebagai bukti pembayaran PPN dan untuk keperluan klaim kredit pajak

Halaman 7
Kesimpulannya

pengkreditan Pajak Masukan (PM) dapat dilakukan dalam Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, selama belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak pajak (PK), Jika terdapat selisih antare PM dan Pajak Keluaran (PK), yang disebut sebagai Selisih, dan Selisih tersebut merupakan kelebihan pajak, PCP dapat mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya

Halaman 8

1. CV. Surya Kencana (Swalayan Surya Balong) telah terdaftar sebagai PKP: Pada tanggal 29 September 2016, CV. Swalayan Surya Balong secara resini terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga wajib memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang atas transaksi penjualan barang atau jasa.
2. Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang perusahaan: PPN yang terutang oleh perusahaan diketahui mengalami peningkatan setiap bulannya. Hal ini bisa disebabkan oleh aktivitas pembelian yang dilakukan oleh perusahaan, baik dari PKP maupun non-PCP
3. Tax Planning dilakukan pada tahun 2022: Pada tahun 2022, CV. Swalayan Surya Balong melakukan tax planning dengan strategi untuk melakukan pembelian barang hanya dari PKP. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan pajak masukan (PM) yang dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang pada transaksi perjualan.
4. Pembelian barang hanya ke PKP: Dalam tax planning tersebut, CV. Swalayan Surya Balong memutuskan untuk hanya melakukan pembelian barang kepada PKP. Hal ini karena pembelian dari PKP memungkinkan penggunaan PM sebagai pengurang PPN yang terutang, sementara pembelian dari non-PKP tidak dapat digunakan sebagai PM.
5. Tujuan Tax Planning: Tujuan dari melakukan tar planning ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan PM sebagai pengurang PPN yang terutang sehingga dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan
Jadi, kesimpulan dari kasus tersebut adalah CV. Swalayan Surya Balong melakukan tax planning dengan membeli barang hanya dan PKP untuk mengoptimalkan penggunaan PM sebagai pengurang PPN yang terutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun