Mata kuliah: Akuntasi perpajaka
Dosen       : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Kampus    : Universitas Dian Nusantara
MEMAHAMI DAN MENJELASKAN AKUNTANSI PAJAK PPn DAN PPnBM
Halaman 2
Objek PPn dan PPnBM
PPn atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang digunakan pada transaksi pada transaksi jual beli barang atau jasa oleh individu atau perusahaan yang telaah menjadi PKP ( Pengusaha Kena Pajak ).kadi, saat seseorang atau perusahaan menjual barang atau jasa, mereka harus mengenakan PPn pada harga jualnya. PPn ini kemudian di setorkan kepada pemerintah sebagai bagian dari kewajiban pajak meraka.
PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan pada barang barang yang di anggap mewah ketika diproduksi atau diimpor untuk kegiatan usaha atau pekerjaan. Ini berarti ketika produsen atau importir menjual barang-barang merah tersebut, mereka harus membayar pajak ini kepada pemerintah.
Objek PPn Mencangkup Beberapa Transaksi, termasuk:
*Penjualan barang oleh pengusaha didalam wilayah pabean
*Penyediaan jasa oleh pengusaha didalam wilayah pabean
*Impor barang
*Penggunaan barang dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean
*Penggunaan jasa dari luar wilayah pabean didalam wilayah pabean
*Ekspor barang
*Ekspor barang tak terwujud
*Ekspor jasa
Dalam semua kasus ini , PPn dikenakan pada nilai transaksi yang terkait, dan harus dibayarkan oleh pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Objek PPnBM Mencangkup:
*Penjualan barang mewah oleh pengusaha yang memproduksi barang tersebut di wilayah pabean sebagai bagian dari kegiatan usaha atau pekerjaannya.
*Impor barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu.
Dalam kedua kasus ini, PPnBM dikenakan pada nilai transaksi yang terkait dengan barang-barang mewah tersebut, dan harus dibayarkan oleh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Halaman 4
Tarif PPn dan PPnBM serta batas waktu pelaporannya akan di tentukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Negara masing-masing. Tariff pajak dan batas waktu pelaporan tersebut akan di atur dan di berlakukan oleh otoritas pajak setempat, seperti direkorat jendral pajak di Indonesia.
Umunmya tariff dan batas pelaporan akan berfariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenakan pajak  serta regulasi yang berlaku pada saat itu. Jadi, penting untuk merujuk pada peraturan pajak yang berlaku di Negara tempat transaksi di lakukan untuk mengetahui tariff dan batas waktu pelaporannya scara tepat.
Batas waktu penyetoran PPn dan PPnBM adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhirsenelum SPT masa PPN disampaikan Sedangkan batas waktu pelaporan PPN dan PPnBM juga sama, yaitu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, pembayaran dan pelaporan PPN dan PPnBM harus dilakukan pada waktu tersebut untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Halaman 5
Saat Terhutang PPn
1. Saat Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha: PPN terhutang pada saat pengusaha melakukan penyerahan barang yang terkena pajak di dalam daerah pabean
2. Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha: PPN terhutang pada saat pengusaha melakukan penyerahan jasa yang terkena pajak di dalam daerah pabean
3. Saat impor Barang Kena Pajak: PPN terhutang saat melakukan impor barang yang termasuk dalam kategori yang dikenai pajak
4. Saat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: PPN terhutang saat menggunakan barang yang tidak berwujud yang diimpor dari Mar daerah pabean di dalam daerah pabean
5. Saat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Lu Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: PPN terhutang saat menggunakan jasa yang dikeusi pajak yang diperoleh dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6. Saat Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak: PPN tidak terhutang karena ekspor barang berwujud tidak dikenakan PPN.
7. Saat Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak: PPN tidak terhutang karena ekspor barang tidak berwujud tidak dikenakan PPN.
8. Saat Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak: PPN tidak terhutang karena ekspor jasa tidak dikenakan PPN
Saat Terhutang PPnBM:
Â
1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM terhutang pada saat penjualan barang yang termasuk dalam kategori barang mewah
2. Saat Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah: PPnBM terhutang saat melakukan impor barang yang termasuk dalam kategori barang mewah
Halaman 6
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER 03/2022, disebutkan bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (IKP) wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN
1. Faktur Pajak Penjualan: ini adalah dokumen yang dibuat oleh PKP Penjual saat melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa yang dikenai pajak. Faktur ini mencatat pungutan PPN yang dilakukan oleh PKP Penjual kepada pembeli sebagai bukti bahwa PPN telah dipungut dan harus disetor ke pihak pajak
2. Faktur Pajak Pembelian ini adalah dokumen yang diterima oleh PKP Pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jass yang dikenai pajak. Faktur ini diterbitkan oleh PKP Penjual dan mencatat PPN yang dipungut pada transaksi pembelian. Faktur ini juga digunakan sebagai bukti untuk mengklaim kredit PPN yang dibayarkan kepada pihak pajak
Jadi kesimpulannya adalah bahwa PKP yang menjual barang atau jasa harus membuat Faktur Pajak Penjualan sebagai bukti pemungutan PPN sedangkan PKP yang membeli barang atau jasa harus menerima Faktur Pajak Pembelian sebagai bukti pembayaran PPN dan untuk keperluan klaim kredit pajak
Halaman 7
Kesimpulannya
pengkreditan Pajak Masukan (PM) dapat dilakukan dalam Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, selama belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak pajak (PK), Jika terdapat selisih antare PM dan Pajak Keluaran (PK), yang disebut sebagai Selisih, dan Selisih tersebut merupakan kelebihan pajak, PCP dapat mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya
Halaman 8
1. CV. Surya Kencana (Swalayan Surya Balong) telah terdaftar sebagai PKP: Pada tanggal 29 September 2016, CV. Swalayan Surya Balong secara resini terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga wajib memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang atas transaksi penjualan barang atau jasa.
2. Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang perusahaan: PPN yang terutang oleh perusahaan diketahui mengalami peningkatan setiap bulannya. Hal ini bisa disebabkan oleh aktivitas pembelian yang dilakukan oleh perusahaan, baik dari PKP maupun non-PCP
3. Tax Planning dilakukan pada tahun 2022: Pada tahun 2022, CV. Swalayan Surya Balong melakukan tax planning dengan strategi untuk melakukan pembelian barang hanya dari PKP. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan pajak masukan (PM) yang dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang pada transaksi perjualan.
4. Pembelian barang hanya ke PKP: Dalam tax planning tersebut, CV. Swalayan Surya Balong memutuskan untuk hanya melakukan pembelian barang kepada PKP. Hal ini karena pembelian dari PKP memungkinkan penggunaan PM sebagai pengurang PPN yang terutang, sementara pembelian dari non-PKP tidak dapat digunakan sebagai PM.
5. Tujuan Tax Planning: Tujuan dari melakukan tar planning ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan PM sebagai pengurang PPN yang terutang sehingga dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan
Jadi, kesimpulan dari kasus tersebut adalah CV. Swalayan Surya Balong melakukan tax planning dengan membeli barang hanya dan PKP untuk mengoptimalkan penggunaan PM sebagai pengurang PPN yang terutang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H