Mohon tunggu...
Laela Ramadhani
Laela Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010182 | S1 Akuntansi | Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kemampuan Memimpin Diri dan Upaya Pencegahan Korupsi, dan Etik: Keteladanan Mahatma Gandhi

22 Desember 2024   20:12 Diperbarui: 22 Desember 2024   20:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Faktor Politik

Politik juga menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi. Ini dapat dilihat dari ketidakstabilan politik dan kepentingan pribadi para pemegang kekuasaan. Kasus suap dan politik uang sering kali terjadi dalam praktik politik yang semakin berkembang. Persaingan dan kompetisi politik, terutama di kalangan elit politik, juga merupakan faktor pendorong korupsi. Umumnya, sistem dan budaya yang korup dapat mempengaruhi pejabat untuk terlibat dalam tindak pidana korupsi.

d. Faktor Perilaku Masyarakat

Toleransi masyarakat terhadap praktik-praktik korupsi turut berkontribusi pada berkembangnya tindakan korupsi. Walaupun masyarakat mengetahui adanya praktik korupsi, banyak yang memilih untuk menutupinya demi kepentingan segelintir pihak. Masyarakat yang memiliki sikap seperti ini justru semakin memperburuk keadaan dan memperluas ruang gerak para koruptor. Selain itu, banyak pula masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka sendiri turut terlibat dalam praktik korupsi.

e. Faktor Hukum

Faktor hukum berperan penting dalam terjadinya korupsi, baik dari sisi perundang-undangan maupun dari lemahnya penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, masih banyak ditemukan aturan atau tindakan yang diskriminatif, berpihak, tidak adil, tidak jelas rumusannya, atau bahkan tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Meskipun demikian, seharusnya masyarakat tetap menyadari pentingnya mematuhi dan menghormati aturan hukum yang ada.

Modul Prof.Apollo
Modul Prof.Apollo

Apa itu Kemampuan Memimpin Diri dan Pencegahan Korupsi?

Kemampuan Memimpin Diri

Kemampuan memimpin diri (self-leadership) merujuk pada kemampuan seseorang untuk mengelola dan mengendalikan pikiran, perasaan, dan tindakannya secara mandiri. Hal ini mencakup pengelolaan emosi, perilaku, serta pengambilan keputusan yang bijaksana dan beretika. Seseorang yang memiliki kemampuan ini umumnya dapat menjaga integritasnya, bertindak dengan jujur, dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Dalam konteks pencegahan korupsi, kemampuan untuk memimpin diri sangat penting karena banyaknya kasus korupsi yang berawal dari keputusan individu yang tergoda untuk melakukan tindakan yang tidak etis, seperti penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kemampuan memimpin diri mengharuskan seseorang untuk menahan godaan tersebut dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip moral yang kokoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun