Mohon tunggu...
Laela Ramadhani
Laela Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010182 | S1 Akuntansi | Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu dan Fenomena Korupsi di Indonesia

31 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 31 Oktober 2024   06:46 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa kasus, bahkan penegak hukum sendiri terlibat dalam praktik korupsi, padahal seharusnya mereka berfungsi sebagai pelindung dari tindakan tersebut. Selain itu, rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan proyek publik membuka peluang bagi praktik korupsi. Ketidaktersediaan informasi yang jelas dan sulit diakses membuat masyarakat tidak mampu mengawasi tindakan pemerintah dengan efektif.

Ketidakadilan sosial menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya korupsi. Kesenjangan ekonomi yang signifikan dapat menciptakan peluang bagi individu untuk melakukan tindakan korupsi, terutama bagi mereka yang merasa terpinggirkan. Dalam situasi ini, korupsi sering kali dianggap sebagai cara untuk memperoleh apa yang seharusnya mereka dapatkan. 

Masyarakat yang kurang berdaya dan tidak memiliki akses pendidikan serta informasi menjadi semakin rentan terhadap praktik-praktik yang merugikan.

Di bidang politik, fenomena korupsi sering kali terkait dengan praktik politik uang. Dalam sistem politik yang memerlukan biaya tinggi untuk kampanye, calon pejabat sering kali merasa terpaksa untuk mengembalikan biaya tersebut dengan melakukan korupsi setelah terpilih. Hubungan patronase antara pejabat publik dan kelompok tertentu juga berkontribusi pada praktik korupsi melalui nepotisme dan kolusi.

Faktor individu seperti moralitas dan etika juga memiliki peran penting dalam fenomena ini. Beberapa orang mungkin terdorong oleh keserakahan atau kebutuhan finansial yang mendesak, sehingga memilih untuk terlibat dalam tindakan korupsi. Ketiadaan pengawasan yang efektif memberi ruang bagi individu untuk beroperasi tanpa takut akan konsekuensi.

Di tengah kondisi ini, krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik yang dianggap korup semakin memperburuk situasi. Ketidakpuasan ini sering kali membuat masyarakat apatis dan enggan terlibat dalam proses politik, menciptakan jarak antara rakyat dan pemimpin.

Dengan berbagai faktor ini bersatu, fenomena korupsi di Indonesia menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari semua elemen masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan, berlandaskan nilai-nilai moral dan etika serta didukung oleh sistem hukum yang kuat, menjadi kunci untuk menciptakan perubahan positif. 

Hanya dengan langkah-langkah tersebut, harapan untuk mengurangi korupsi dan membangun Indonesia yang lebih baik dapat terwujud.

Mengatasi fenomena korupsi bukanlah hal yang mudah, tetapi ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menciptakan perubahan positif.

  1. Pendidikan dan Kesadaran: Pendidikan berperan penting dalam membangun kesadaran akan nilai-nilai etika dan moral. Kurikulum pendidikan seharusnya mencakup nilai integritas dan anti-korupsi, sehingga generasi mendatang memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab sosial.
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat perlu diberdayakan untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan dan akuntabilitas. Pembentukan komunitas pengawas atau lembaga yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi.
  3. Penguatan Lembaga Penegak Hukum: Lembaga seperti KPK harus diperkuat dari segi wewenang dan sumber daya untuk menangani praktik korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas: Penerapan sistem transparansi dalam pemerintahan dan sektor publik sangatlah penting. Penggunaan teknologi informasi untuk melaporkan dan memantau penggunaan anggaran serta proyek publik dapat membantu mengurangi praktik korupsi.
  5. Keterlibatan Media: Media memiliki peran krusial dalam pemberantasan korupsi. Dengan menyebarluaskan informasi dan mengungkap praktik korupsi, media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong pihak berwenang untuk bertindak.

Daftar Pustaka

Widayati, N. S. (2017). Analisis Nilai-Nilai Moral dalam Karya Ranggawarsita. Jurnal Ilmu Budaya, 3(2), 45-56.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun