Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Memang Petugas Partai, Bukan Presiden

13 Januari 2018   17:24 Diperbarui: 13 Januari 2018   17:28 1400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kesadaran rasionalnya, manusia telah membangun dan mengembangkan logika selama ribuan tahun sampai detik ini. Tidak ada satupun bidang keilmuan yang mengesampingkan logika sebagai sistem berpikir untuk mewujudkan pengetahuan yang mengandung nilai kebenaran. 

Bahkan, tafsir agama yang kini menjamah ranah keilmuan mulai mengadopsi peran logika kendati hanya mengambil sebagian kecil aturannya. Jika kemudian ada orang yang berkali-kali menabrak logika, mungkin cara berpikirnya jauh tertinggal di masa permulaan masehi.

Karena menyebut presiden adalah petugas partai merupakan kesesatan berpikir yang pola kesalahannya juga pernah dilakukan oleh Aristoteles (Lihat: Nicomachean Ethics) dengan menganalogikan fungsi manusia seperti organ tubuhnya.

"Is he born without a function? Or as eye, hand, foot, and in general each of the parts evidently has a function, may one lay it down that man similarly has a function apart from all these?"

Kesalahan itu disebut "the fallacy of composition". Agar lebih mudah dipahami, simak contoh berikut:

1)
Atom menyusun uang logam
Atom tidak terlihat dengan mata telanjang.
Jadi, uang logam juga tidak dapat dilihat dengan mata telanjang.

2)
Dodo adalah murid SD Kartini.
Dodo adalah anak Bu Mega.
Jadi, murid SD Kartini adalah anak Bu Mega.

Kedua contoh di atas memuat pola kesalahan yang sama karena penarikan kesimpulan atas keseluruhan hanya berdasarkan apa yang benar dari predikat/karakteristik/properti bagian pembentuknya. Kesalahan tidak dijumpai dari bentuk argumentasi, melainkan substansi. Inilah kesulitannya dalam menganalisa.

Dan, soal apakah presiden adalah petugas partai terdapat dua pondasi yang digunakan untuk menjawabnya, yakni logika dan konstitusi. Kedua-duanya memiliki keterkaitan dan saling menguatkan. Sehubungan dengan figur Jokowi, klaim bahwa presiden adalah petugas partai merupakan kesimpulan ngawur dari dua premis yaitu:

a. Jokowi menjabat presiden.
b. Jokowi adalah petugas partai. 

Presiden adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 (Baca: konstitusi). Lembaga negara tidak berdiri sendiri karena berada dalam sistem ketatanegaraan yang memiliki struktur organ dengan segala hak, kewajiban, dan kewenangan yang diatur dalam tata peraturan perundang-undangan. Maka,  pengertian presiden selaku kepala pemerintahan tidak dapat direduksi kepada figur orang per se-. 

Dengan kata lain, si A atau B adalah bagian dari kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan (presiden), bukan sebaliknya. Faktanya, masa jabatan presiden dibatasi.

Lalu, Megawati kembali lewat pidatonya mengulik istilah petugas partai saat mengumumkan pasangan calon 6 Pilgub di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Maka supaya tahu, saya Jadikan pak Jokowi orang kan tidak tahu. Saya punya tanda tangan Pak Jokowi, dia adalah petugas partai, itu untuk ketum PDIP tapi tidak pernah saya beber-beber,"- Detiknews (Minggu, 7/1/2018).

Biasa saja ketua umum partai membuat pernyataan demikian. Setiap anggota partai yang ditetapkan oleh mahkamah partai untuk menjabat posisi tertentu di eksekutif, yudikatif, dan legislatif bisa diartikan petugas partai menurut perspektif partainya. Lantas, apakah presiden adalah petugas partai? 

"Agar supaya sewaktu-waktu untuk pembully-an kepada saya keliwatan, itu adalah konstitusi partai, sesuai keputusan kongres partai. Presiden dari kami itu adalah dari partai," imbuhnya.

Apabila dari pernyataan itu memunculkan pengertian bahwa Presiden Jokowi adalah petugas partai, saya anggap sesat pikir dan tidak paham konstitusi. Letak kesalahannya dengan mengatakan "presiden dari kami". Konstitusi tidak menyebut presiden berasal dari partai. Namun, presiden dipilih oleh rakyat. Makna demokrasi terkandung dalam pemilihannya. 

Sedangkan, partai atau gabungan partai sekadar mengusulkan "calon presiden dan wakil presiden". Usulan calon melalui partai atau perorangan hanyalah perkara mekanisme belaka yang selanjutnya diatur dalam undang-undang pemilihan umum. UUD 1945 juga tak mendefinisikan presiden adalah petugas partai. Kalau ada konstitusi yang berbeda, ya monggo itu mungkin versi partai.

Kekeliruan bakal terjadi semakin tajam hingga potensial menimbulkan kegaduhan jika presiden tidak mampu membedakan bagian eksistensi individualnya sebagai anggota partai. Kontroversi pelantikan BG menjadi kapolri misalnya. 

Termasuk hal yang bersifat idiologis. Sbab, tidak ada jaminan bahwa partai nasionalis sekalipun sehaluan dengan Pancasila pada tataran politik praktis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun