Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco, Ahok Bilang Perjanjian Preman Legal

21 Mei 2016   21:47 Diperbarui: 21 Mei 2016   23:14 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menurut (Ketua KPK) Agus Rahardjo, semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terlebih dahulu. Detik.com

4. Kesalahan diskresi dan penerbitan izin reklamasi adalah penyalanggunaan wewenang akibat melanggar peraturan perundang-undangan. Bagian Kesatu UU No. 30 tahun 2014 pada Pasal 8 ayat (2) berbunyi,

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik).

Lantas, salahkah Fauzi Bowo mengeluarkan izin reklamasi secara hukum? Izin yang ia keluarkan mempunyai landasan hukum berupa Keppres No. 52 tahun 1995, Perda No. 8 tahun 1995 tentang Reklamasi dan Tata Ruang Pantura Jakarta berikut Perda No. 1 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah. Di masanya Perpres No. 122 tahun 2012 belum diterbitkan, sehingga perjanjian yang ia sepakati bersama pengembang tidak melanggar hukum.

Ada atau tidaknya kontribusi reklamasi pada saat Fauzi Bowo menjabat berada di ranah kewenangan pemerintah daerah dan wewenang gubernur. Di sisi lain, asal-muasal kontribusi tidak tercantum dalam ketentuan perundang-undangan melainkan sebatas surat rekomendasi dari Menteri Negara Ginandjar Kartasasmita yang dipertegas oleh surat dari Armida S Alisjahbana/Ketua Bappenas bernomor 001/M.PPN/01/2011.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun