4. Kesalahan diskresi dan penerbitan izin reklamasi adalah penyalanggunaan wewenang akibat melanggar peraturan perundang-undangan. Bagian Kesatu UU No. 30 tahun 2014 pada Pasal 8 ayat (2) berbunyi,
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
a. peraturan perundang-undangan; dan
b. AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik).
Lantas, salahkah Fauzi Bowo mengeluarkan izin reklamasi secara hukum? Izin yang ia keluarkan mempunyai landasan hukum berupa Keppres No. 52 tahun 1995, Perda No. 8 tahun 1995 tentang Reklamasi dan Tata Ruang Pantura Jakarta berikut Perda No. 1 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah. Di masanya Perpres No. 122 tahun 2012 belum diterbitkan, sehingga perjanjian yang ia sepakati bersama pengembang tidak melanggar hukum.
Ada atau tidaknya kontribusi reklamasi pada saat Fauzi Bowo menjabat berada di ranah kewenangan pemerintah daerah dan wewenang gubernur. Di sisi lain, asal-muasal kontribusi tidak tercantum dalam ketentuan perundang-undangan melainkan sebatas surat rekomendasi dari Menteri Negara Ginandjar Kartasasmita yang dipertegas oleh surat dari Armida S Alisjahbana/Ketua Bappenas bernomor 001/M.PPN/01/2011.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H