Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco, Ahok Bilang Perjanjian Preman Legal

21 Mei 2016   21:47 Diperbarui: 21 Mei 2016   23:14 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Kontribusi Tambahan di bulan Maret 2014, sedangkan UU No. 1 tahun 2014 diterbitkan di bulan Januari 2014. Tidak saja melanggar perpres, perjanjian itu melangkahi Undang-undang.

2. Ahok menggunakan diskresi yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena:

Kesatu, diskresi diperuntukkan jika dan hanya jika ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan pilihan. Adapun jelas bahwa Perpres No. 122 tahun 2012 dan UU No. 1 tahun 2014 mewajibkan Rencana Zonasi dan Rencana Strategis (Tata Ruang Kawasan Pantura).

Kedua, diskresi digunakan jika dan hanya jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur atau adanya kekosongan hukum, tidak lengkap dan tidak jelas.

Ketiga, diskresi juga menekankan pada kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara.

Keempat, Undang-undang ini tidak mengatur bagaimana pemerintah dapat membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta dimana mengandung unsur kepentingan bisnis.

3. Apabila Ahok menggunakan diskresi dengan tujuan perpanjangan/penerbitan izin reklamasi atas dasar perjanjian antara Pemprov DKI dan pengembang,UU No. 30 tahun 2014 menyebutkan bahwa

Bagian Kelima pada Pasal 39 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah izin reklamasi yang diperpanjang/diterbitkan oleh Ahok berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Tidak. Karena itu, proyek reklamasi dimoratorium mengingat UU No. 1 tahun 2014 dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin reklamasi dikeluarkan tanpa dasar Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Faktanya, pulau-pulau yang telah disegel (C, D, dan G) selama ini dalam pengawasan pemerintah daerah di bawah komando Ahok. Pergantian kepemimpinan seharusnya menindaklanjuti kebijakan yang berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun