“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini ialah APBD DKI;
8. Sebagaimana dimaksud pada poin (5), alokasi anggaran penertiban hunian di wilayah DKI Jakarta bersifat umum menurut SKPD/UKPD Satpol PP di masing-masing kota administrasi. Anggaran tersebut dirancang berdasarkan kebutuhan dari masing-masing wilayah;
9. Alokasi anggaran Satpol PP di masing-masing kota administrasi telah disesuaikan dengan kebutuhannya dan terbatas pada setiap kegiatan penertiban. Tidak semua diperuntukkan guna penertiban hunian;
10. Berangkat dari poin 5 sampai dengan poin 9, anggaran penertiban kawasan Kalijodo dengan pengerahan personel 5.000 orang terlampau besar jika ditanggung memakai anggaran Satpol PP. Apakah kegiatan penertiban lain-lainnya ditiadakan untuk penertiban kawasan Kalijodo saja? Tidak masuk akal karena anggaran penertiban Satpol PP dialokasikan untuk kegiatan dalam setahun. Untuk itu, permintaan dana swasta guna penertiban hunian di Kalijodo disimpulkan terbukti.
Akhirnya sembari menutup artikel, izinkan saya melantunkan sebuah lagu.. Dunia ini panggung sandiwara, cerita yang mudah berubah..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H