Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sandiwara KPK Pingpong Ahok Bolak-balik

16 Mei 2016   04:57 Diperbarui: 16 Mei 2016   07:08 2481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudahlah, sudahi sandiwaramu, KPK! Pengakuan Ariesman Widjaja beserta temuan memo permintaan 6 miliar oleh Gubernur DKI untuk menggalang pasukan gabungan TNI/Polri ibarat petir di siang bolong. Kutukan lembah asmara Kalijodo seakan mengiringi doa-doa orang yang teraniaya kebijakan penggusuran. Pemberi dana terkait penertiban kawasan Kalijodo oleh perusahaan swasta manapun jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum.

Begitu pula, logika positivistik hukum lebih daripada cukup untuk mengaitkan Ahok dengan kebenaran dana swasta itu. Silogisme mengajarkan minimal dua premis dalam merumuskan kesimpulan dan ini melatarbelakangi metodologi pengumpulan dua alat bukti bagi penyidik. Sedangkan, banyak fakta didapati sehubungan dengan perjanjian preman antara Ahok dan pengembang reklamasi yang meliputi:

1. Pertemuan Ahok semasa menjabat Wakil Gubernur DKI dan para pengembang di Balai Kota;

2. Surat Perjanjian dengan pengembang;

3. Temuan memo di kantor Ariesman Widjaja;

4. Keluarnya Pergub DKI No. 138 tahun 2015 yang menyebutkan honorarium anggota TNI/Polri;

5. APBD DKI 2016 tidak terdapat nomenklatur penertiban hunian kawasan Kalijodo dengan anggaran bantuan pengamanan TNI/Polri. Berita Metro juga menyebutkan tdk ada anggaran khusus untuk penertiban kalijodo dalam APBD 2016 (Lihat: Tak Ada Anggaran Khusus Penertiban Kalijodo);

6. Ahok akui ada pendanaan dari swasta dalam penertiban kawasan Kalijodo meskipun ia membantah dana itu dari PT Agung Podomoro Land tbk.

“Kita enggak tahu. Ada yang dari kita, ada yang mereka keluarkan. Kalau Kalijodo CSR-nya bukan mereka (PT Agung Podomoro Land) tapi Sinar Mas,” katanya di Balai Kota. Kamis (12/5), Republika.co.id

7. Pergub DKI No. 138 tahun 2015 tidak dapat menjadi dasar hukum penganggaran. Hanya APBD yang ditetapkan dengan Perda merupakan dasar hukum anggaran. Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menegaskan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan dimana Perda termasuk di dalamnya. Pergub itu sebatas petunjuk penggunaan anggaran untuk honorarium.

Tapi, Peraturan Gubernur bisa dikategorikan peraturan perundang-undangan yang mengikat sesuai ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 dengan syarat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun