Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menguji Keabsahan Pembelian Lahan Sumber Waras

30 April 2016   09:42 Diperbarui: 30 April 2016   10:52 1399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka, Dinkes atau Pemprov DKI tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UUPA jo Pasal 19 PP No. 40 tahun 1996. Badan hukum publik hanya dapat memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Pakai (HP).

Istilah badan hukum dalam Pasal 19 PP No. 40 tahun 1996 pun tidak dapat diartikan sebagai badan hukum publik karena PP ini dengan jelas memakai peristilahan khusus untuk membedakan pengertian badan hukum privat dan publik. Badan hukum publik disebutkan dengan istilah, seperti departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah. Begitu pula, istilah badan hukum asing dipakai dan membedakannya dari penggunaan istilah perwakilan negara asing.

b. Karena Dinkes atau Pemprov DKI tidak memenuhi syarat sebagai subyek pemegang HGB, berarti tidak dapat menerima peralihan atau pemindahan hak dari YKSW dengan cara jual-beli. Selanjutnya, disimpulkan bahwa transaksi jual-beli lahan RSSW adalah tidak sah atau cacat hukum.

Pelepasan hak dari YKSW atas lahan RSSW kepada Dinkes qq (mewakili) Pemprov DKI juga tidak memenuhi prosedur karena pelepasan hak bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus mengacu pada Perpres No. 71 dengan cara ganti kerugian bukan pembelian. Di sisi lain, Perpres No. 40 sama sekali tidak mengatur tentang pelepasan hak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun