Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebohongan Ahok soal NJOP dan Kesalahan Prosedur Pembelian Lahan Sumber Waras

18 April 2016   17:34 Diperbarui: 19 April 2016   03:34 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peristiwa pertama dan keempat menjadi sorotan untuk membongkar kebohongan Ahok soal penentuan NJOP lahan Sumber Waras.
Setelah pertemuan antara Ahok dan pihak YKSW selaku pihak kedua, Jan Darmadi (Ketua Umum) dan Kartini Muljadi (Ketua) mengajukan surat penawaran lahan Sumber Waras senilai NJOP 20.755.000/m2.

Surat penawaran tertanggal 7 Juli 2014 itu dijawab oleh Ahok dengan disposisi pada 8 Juli 2014 ke Bappeda untuk menganggarkan pembelian lahan Sumber Waras di SKPD Dinkes. Lalu, angka 800 milyar muncul guna kegiatan pembelian tersebut di RAPBD Perubahan 2014 yang dievaluasi oleh mendagri. Anggaran sebesar itu pula yang dibayarkan kepada YKSW lewat mekanisme Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP).

Namun, Ahok menolak tudingan bahwa dirinyalah yang menentukan nilai NJOP Sumber Waras. Ia berdalih Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan NJOP Jalan Kyai Tapa.

"NJOP itu yang nentuin Menteri Keuangan dan ada rumusnya. Coba tanya sama orang REI pada marah-marahin saya gara-gara NJOP-nya naik. Kecuali semua enggak naik, yang dinaikin cuma RS Sumber Waras," kata Basuki dalam acara pembukaan Rakerda REI (Real Estate Indonesia) DKI di Hotel Ritz Carlton, Selasa (1/12/2015) -Kompas.com

Pernyataan Ahok bertentangan dengan fakta bahwa kewenangan penetapan dan pengelolaan PBB mengalami desentralisasi per 1 Januari 2014. Berdasarkan UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) No. 28 tahun 2009, Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP, yang nantinya akan dipakai sebagai dasar untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sesuai Pasal 79 ayat (1).

Pasal 79 berbunyi,

(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah.

Kesiapan pengelolaan PBB menjadi pajak daerah menurut UU PDRD adalah perda dan DKI Jakarta sudah merampungkan Perda No. 16 tahun 2011 tentang PBB P2. Karena DKI tidak terbagi dalam daerah-daerah kabupaten/otonom, yang berwenang menentukan dan menetapkan tarif pajak serta NJOP ialah gubernur. Bab V tentang Dasar Pengenaan dan Perhitungan Pajak pada Perda No. 16 tahun 2011 bagian kesatu Pasal 7, besarnya NJOP ditetapkan setiap (satu) tahun dengan peraturan gubernur.

Saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI, ia menggunakan kewenangannya untuk menetapkan tarif pajak progresif tahun 2013 yang berlaku mulai 2014. Pengenaan pajak daerah untuk satu tahun pajak harus ditetapkan pada tahun sebelumnya. Dan, NJOP adalah dasar pengenaan PBB P2. Jokowi pun menginisiasi kenaikan NJOP di seluruh Jakarta tahun 2014 menurut Pergub No. 175 tahun 2013. Rata-rata rentang kenaikan NJOP antara 20% - 140%.

Lantas, apa dasar Ahok menyetujui pengadaan tanah berdasarkan kenaikan NJOP Sumber Waras pada tahun 2014? Sedangkan, kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib mengikuti UU No. 2 tahun 2012 yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres No. 71 tahun 2012. Bagian ketiga Perpres No. 71 secara detil menjelaskan prosedur identifikasi dan inventarisasi lahan atau tanah yang hendak dibebaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun