Ia menuturkan, perizinan mesti berdasarkan Perpres No. 122 tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU No. 27 tahun 2007. Perpres ini mencabut kewenangan gubernur. Lantas, pihak yang berwenang menerbitkan izin reklamasi ialah Menteri Kelautan dan Perikanan karena DKI Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!