Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saksi Ahli Pemerintah di PTUN Salahkan Izin Reklamasi Ahok

10 April 2016   06:00 Diperbarui: 10 April 2016   08:19 3719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ia menuturkan, perizinan mesti berdasarkan Perpres No. 122 tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU No. 27 tahun 2007. Perpres ini mencabut kewenangan gubernur. Lantas, pihak yang berwenang menerbitkan izin reklamasi ialah Menteri Kelautan dan Perikanan karena DKI Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun