Ia menuturkan, perizinan mesti berdasarkan Perpres No. 122 tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU No. 27 tahun 2007. Perpres ini mencabut kewenangan gubernur. Lantas, pihak yang berwenang menerbitkan izin reklamasi ialah Menteri Kelautan dan Perikanan karena DKI Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!