Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sumber Waras Dilidik, Proyek Reklamasi Disidik, KPK Bidik Ahok?

2 April 2016   16:54 Diperbarui: 4 April 2016   21:00 4262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan suatu kebetulan bahwa persoalan Sumber Waras dan proyek reklamasi di Teluk Jakarta menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kedua persoalan bermuara pada kebijakannya selaku Gubernur DKI Jakarta. Ahok mendisposisikan penganggaran dana untuk pembelian lahan HGB Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan ia juga yang memperpanjang izin prinsip reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. Izin pelaksanaan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014. (Baca: Ahok Tikung Jokowi Izinkan Reklamasi Pantura)

Seperti diketahui, Sanusi tertangkap tangan di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan karena diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. sebesar 1,1 milyar. Penyuapan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Tidak tertutup kemungkinan KPK akan terus mengembangkan penyidikan sampai ke jajaran eksekutif (Pemprov DKI). Sebab, kebijakan perpanjangan izin prinsip reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok terjadi sebelum pembahasan kedua raperda tersebut. Padahal, izin reklamasi baru dapat diberikan jika ada tata zonasi laut dan tata ruang. Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi, misalnya izin lokasi dan AMDAL.

Perpres No. 122 itu diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas  Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tantang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

UU No. 1 Tahun 2014 pada Pasal 17 ayat (1) berbunyi,

“Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).”

Undang-undang juga mengamanatkan bahwa pemanfaatan kawasan strategis nasional seperti di pesisir Jakarta merupakan ranah kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berkenaan dengan kebijakan nasional yang strategis dan berdampak luas, sewajarnya KPK mendahulukan penyidikan atas persengkongkolan jahat di balik proyek reklamasi Teluk Jakarta. KPK menciptakan preseden positif sekaligus efek pencegahan tindak pidana korupsi untuk proyek reklamasi di provinsi-provinsi lain.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun