Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Tikung Jokowi Izinkan Reklamasi Pantura

27 Februari 2016   15:28 Diperbarui: 6 April 2016   17:16 2378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Singkat cerita, Indonesia dilanda krisis moneter jelang lengsernya Soeharto dan proyek reklamasi berhenti. Untuk melanjutkan proyek itu, Pemprov DKI menggunakan kewenangan sendiri dengan mengacu pada UU No. 29 Tahun 2007 tentang ibukota negara seperti ditegaskan oleh Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawati. Gubernur DKI Jakarta berwenang pula atas wilayah laut sampai 12 mil laut dalam pelaksanaan otonomi daerah menurut Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014.

Faktanya, perizinan proyek reklamasi di masa kepemimpinan Foke dan Ahok berbeda. Foke mengeluarkan perizinan dalam bentuk Surat Keputusan, sehingga usia berlakunya terbatas dan sekali pakai saja. Sebelum Ahok dilantik sebagai gubernur, terbit Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 yang pada Pasal 72  poin (c) menyebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang tidak berlaku. Karena itu, otomatis Ahok tidak dapat memperpanjang izin reklamasi dengan dasar Keppres No. 52 Tahun 1995 seperti pada masa Foke.

UU No. 29 Tahun 2007 tentang ibukota negara dan UU No. 23 Tahun 2014 juga bukanlah produk hukum yang secara khusus mengatur reklamasi. Tapi, UU No. 1 Tahun 2014 bersifat khusus. Lex specialis derogat legi generali bahwasanya hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Pantai Utara Jakarta merupakan kawasan strategis nasional, maka kewenangan perizinan tetap berada di level pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, UU No. 27 Tahun 2007 Bagian Kelima tentang Reklamasi pada Pasal 34

(1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.

(2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan:
 a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
 b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
 c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Perhatikan butir (3) di atas! Peraturan Presiden menjadi landasan perencanaan dan pelaksanaan reklamasi, lalu terjawab dengan lahirnya Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dengan pembelaan diri yangngalor-ngidul, Ahok tidak mampu menjelaskan landasan hukum yang valid untuk memperpanjang izin proyek reklamasi yang diperkirakan berrnilai investasi ratusan trilyun itu. Namun, bukan Ahok kalau tak jago ngeles. Bergaya memancing kakap merah (red herring), ia membuat argumentasi yang keluar dari pokok persoalan.

"Sekarang ada enggak LSM yang protes reklamasi sungai? Dari Sungai Ciliwung selebar 20 meter jadi cuma 5 meter. Singapura reklamasi pulau terus, China juga reklamasi di Selat Taiwan, Korea Selatan juga begitu. Kita aja yang lucu gitu lho," kata Basuki (Bisnis Keuangan, 8/9/2015. Kompas.com).

Ahok juga berkelit dengan menuding kegiatan penancapan ribuan tiang pancang di Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) yang menurutnya tidak berizin reklamasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun