Dan, rekaman Maroef bersifat pribadi karena diproduksi oleh dirinya sendiri dengan kapasitas selaku warga masyarakat. Ketika rekaman pribadi disebarluaskan, berarti memasuki wilayah publik. Jika Novanto merasa privasinya dilanggar dengan peredaran transkrip dan rekaman Maroef, silakan mengadu kepada Dewan Pers dan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Beranikah? Sebab, ia harus mengakui bahwa rekaman itu benar menyangkut dirinya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!