Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sanggahan Atas Pembelaan Novanto dalam Sidang MKD Ketiga

7 Desember 2015   23:50 Diperbarui: 8 Desember 2015   01:09 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sanggahan untuk argumentasi poin kedua

Sebagai menteri dalam kementerian teknis ESDM, SS adalah penanggung jawab izin dan operasi penambangan. Ia wajib mengetahui persoalan yang melibatkan urusan perpanjangan kontrak Freeport. Apakah jika ia memperoleh kesaksian sebagai pihak ketiga tentang adanya upaya lobi liar itu salah? Toh, SS tidak keburu nafsu untuk memperkarakan kasus Novanto. Ia lebih dahulu memastikan dengan meminta transkrip pembicaraan dari Maroef dan bukti rekamannya.

Sanggahan untuk argumentasi poin ketiga

Novanto menuduh Maroef telah melakukan kesaksian palsu karena tidak berdasarkan fakta. Dapatkah tuduhan Novanto dibenarkan ketika ia sendiri tidak bersedia untuk menjawab apapun pertanyaan yang diajukan oleh Hakim MKD seputar rekaman? Apakah Novanto telah membuktikan bahwa suara seseorang berinisial SN itu bukan dirinya? Sejauh ini ia tidak menyangkal adanya tiga pertemuan dengan Maroef dan kedua kali terakhirnya bersama Riza Chalid.

Berdasarkan Kompas.com (19/11), pada pertemuan kedua Novanto sudah menaruh curiga kepada Maroef, tetapi mengapa ia membawa serta Riza dan bukan anggota Komisi VII atau pihak eksekutif?

Dalam pembelaannya, Novanto mengisahkan bahwa dirinya berusaha untuk membuat lingkungan yang kondusif bagi investasi. Apakah lingkungan yang kondusif itu artinya melobi pengusaha dan mengatur presiden, wakil presiden, serta para menterinya? Kenyataannya, presiden murka karena nama lembaga dipermainkan, dicatut.

Di depan pers, Novanto juga mengaku menyampaikan pendapat presiden bahwa kontrak belum bisa diperpanjang sebelum 2019. Kontrak harus diubah agar menguntungkan masyarakat Indonesia, khususnya Papua. Jika Novanto berniat untuk merepresentasikan sikap pemerintah, mengapa justru niatnya itu sama sekali tidak tampak dalam pertemuan ketiga? Bahkan, tidak ada satupun penggalan kalimat “demi rakyat papua” melalui perbincangannya yang terekam.

Novanto dapat mengelak tentang siapa inisiator pertemuan antara dirinya, Riza, dan Maroef. Itu tidaklah penting. Intinya, pertemuan tersebut terjadi dan tidak dipungkiri. Karena itu, Apa kewenangan dirinya sebagai anggota parlemen untuk mengambil peran negosiasi bisnis milik pemerintah? Tidak ada.

Sanggahan untuk argumentasi poin keempat dan kelima

Persoalan rekaman telah banyak saya bahas dalam artikel-artikel terdahulu. Mempermasalahkan rekaman itu legal atau tidak dalam persidangan etik adalah keliru. Tidak ada tata beracara MKD yang mengatur perihal keabsahannya. Rekaman adalah bagian dari pertanggungjawaban (akuntabilitas) untuk membuktikan bahwa suatu peristiwa sungguh terjadi.

Sah atau tidaknya rekaman diputuskan oleh pengadilan dan bukan MKD, sehingga ditentukan apakah rekaman itu dapat dijadikan sebagai alat bukti. Jangankan rekaman, bukti apapun akan diuji untuk keabsahannya. Akan tetapi, seandainya jika tidak absah, apakah lantas menghilangkan fakta suatu peristiwa? Tidak. Jika keabsahan rekaman dipermasalahkan, mungkin malah bukan si penjahat yang tertangkap, melainkan pemilik rekaman sendiri. Kebenaran materiil tidak dapat dikalahkan oleh kebenaran prosedural.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun