Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gagal Batalkan Sidang Etik Novanto, Isukan Pansus Freeport?

2 Desember 2015   16:42 Diperbarui: 3 Desember 2015   09:27 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Pak Kahar Muzakir minta case closed dan mendapat pembenaran dari anggota Golkar lain," kata Akbar.

Di samping ketiga wakil Fraksi Golkar, dua anggota KMP lainnya, yakni Adies Kadir dan Ridwan Bae tidak berniat untuk melanjutkan persidangan. Lagi-lagi mereka mempermasalahkan legal standing dan rekaman dari Sudirman Said. Ridwan Bae ingin menganulir keputusan rapat MKD pada 24 November. Baginya, keputusan itu cacat hukum.

Sidang pun berakhir buntu (Selasa, 1/12). Lalu, mekanisme voting digulirkan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD dihadapkan pada dua opsi: melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan atau tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.

Voting akhirnya dimenangkan oleh 11 suara dari PDIP, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB, Hanura, dan Surahman sebagai Ketua MKD. Mereka memilih untuk tetap melanjutkan jadwal persidangan dengan memanggil pihak pengadu, teradu, dan para saksi. Sedangkan, keenam suara lainnya menolak untuk melanjutkan persidangan. Keenam anggota itu adalah: Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I), Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I), Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah), (Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III), Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah), dan Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX).

Isu Pansus Freeport

Penolakan terhadap persidangan etik atas kasus Novanto memperjelas keberadaan pihak yang selama ini selalu berdalih di balik aturan tata beracara MKD. Upaya mereka belum selesai dan terakhir justru mendorong pembentukan pansus Freeport. Lepas dari fungsi dan manfaat pansus, usulan itu jelas bagian dari pengalihan isu. Mereka menyiasati pembentukan pansus agar kasus Novanto mengendap dan publik dialihkan pada figur-figur dalam rekaman Sudirman Said.

Celah masuk bagi mereka untuk mengusung isu pansus ialah kontroversi surat Sudirman Said kepada James Moffett tanggal 7 Oktober 2015. Begitu pula, pernyataan Rizal Ramli terkait surat itu menguntungkan pihak yang mencari kesempatan untuk mendeskreditkan Said. Sejak Novanto diadukan ke MKD, mereka selalu menyerang balik dengan memosisikan bahwa Said mempunyai motif dalam perpanjangan kontrak Freeport. Bahkan, ada desakan agar ia mundur dari jabatannya di Kementerian ESDM.

Usulan pembentukan Pansus Freeport sejurus dengan pernyataan mereka yang berulang-ulang menyebut bahwa pihak Freeport yang berinisiatif untuk menemui Novanto. Said menjelaskan sebaliknya bahwa pihak Freeportlah yang sejak awal diundang ke Senayan. Malahan, pengusaha Riza yang kemudian aktif mengundang dan mengondisikan pertemuan di Hotel RC, Pacific Place dengan Maroef tanpa didampingi tim Freeport. Penjelasannya disampaikan secara terbuka kepada Komisi VII kemarin dan MKD dalam sidang terbuka hari ini (Rabu, 2/12).

Pada acara sidang yang sama, Said mengklarifikasi motif surat kepada James Moffett tersebut. Imbuhnya, draft surat disusun dengan berkonsultasi kepada presiden dan selanjutnya melalui biro hukum di kementeriannya. Maka tuduhan yang menyebut bahwasanya surat itu dikirim tanpa sepengetahun presiden adalah ketidaktahuan, menurutnya.

**

Mahkamah Kehormatan yang kita saksikan sekarang seperti wadah aksi manipulasi. Rakyat harus waspada terhadap koalisi apapun karena oligarki adalah batu sandungan terciptanya demokrasi. Politik oligarki melahirkan faksi-faksi di parlemen dengan pengelompokan kepentingan partai atau golongan, dan bukan demi rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun