Pasalnya sejauh pengamatanÂnya, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun pemufakatan jahat. Sebab, menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid. Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut.
"Contoh kepada kita yang sedang menelpon, terus kita renÂcanakan ‘kang kita rampok bank yuk', tapi diending kita tidak melaksanakan itu. Kan cuma niat, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikan itu," ujar Asep.
Kejaksaan Agung, lanjut dia, seharusnya lebih bersikap arif dan mengakui kesalahanÂnya yang tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terÂlalu lama, masyarakat menunggu akan hal ini, artinya Kejagung masih kesulitan untuk membukÂtikan ini," ujarnya.
Jika memang Jaksa Agung berniat menjerat Setnov dan Riza Chalid dengan pasal Pemufakatan Jahat, maka pertama-tama harus dipastikan dahulu apakah benar apa yang dilakukan Setnov-Riza Chalid masuk dalam kategori pemufakatan jahat. Namun jika tidak, maka hal ini tentu akan menambah rentetan daftar kinerja buruk Jaksa Agung.
Source
1.      http://www.rmol.co/read/2016/02/01/234202/Kejaksaan-Agung-Tak-Usah-Memaksakan-Kehendak-Ya!-
2.      http://www.merdeka.com/peristiwa/usut-kasus-papa-minta-saham-kejagung-dinilai-paksakan-kehendak.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H