Masyarakat indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem perpajakan pada tahun 2025 dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipastikan akan menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan bagian dari Undang -- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan tarif PPN menjadi salah satu langkah startegis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga menimbulkan berbagai diskusi di kalangan masyarakat.
 Kenaikan ini telah dilakukan secara bertahap, mulai dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025. Pemerintah menilai jika upaya ini merupakan upaya dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung pembiayaan program pembangunan.Â
Namun, masih terdapat pro dan kontra yang terjadi akibat kenaikan tarif PPN 12%. Hal ini disebabkan karena perubahan tersebut mendatangkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia khususnya tentang bagaimana dampak yang nantinya akan disebabkan dari kenaikan tarif pajak 12%.Â
Tarif 12% akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di Asia Tenggara. Menurut PricewaterCoopers (PWC), Indonesia sudah masuk dalam deretan negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN untuk periode 2023 -- 2024. Ini akan membuat Indonesia menyamai tarif PPN Filipina yang saat ini sudah sebesai 12%.
Kenaikan tarif PPN dapat memunculkan efek domino yang signifikan yang nantinya akan berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen, sekaligus menekan daya beli masyarakat.Â
Hal ini terjadi karena PPN merupakan pajak atas konsumsi yang dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen akhir. Dengan tarif PPN yang meningkat menjadi 12%, masyarakat harus menanggung tambahin beban pajak tersebut.Â
Di sisi lain, para produsen juga merasakan dampak dari adanya kenaikan tarif PPN 12%. Dalam hal ini, produsen berpotensi mengalami penurunan penjualan akibat daya beli masyarakat yang berkurang, akibatnya para produsen akan mengurangi jumlah produksi yang akan dipasarkan. Penurunan tersebut akan memicu adanya pengurangan tenaga kerja yang akan berakibat pada bertambahnya angka pengangguran di Indonesia.Â
Pemerintah dapat melakukan beberapa langkah di berbagai aspek seperti meningkatkan alokasi subsidi dan bantuan sosial secara sektoral. Misalnya, dalam aspek bahan pangan pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian subsidi langsung untuk bahan pokok guna memastikan jika harga yang ditawarkan masih tetap terjangkau bagi masyarakat.Â
Pada aspek kesehatan, pemerintah dapat melakukan peningkatan akses layanan kesehatan yang terjangkau melalui program seperti BPJS yang dapat membantu mengurangi pengeluaran masyarakat di tengah kenaikan harga.Â
Sementara itu, dalam aspek pendidikan, bantuan dapat berbentuk pemberian beasiswa yang dapat memberikan pengurangan pengeluaran bagi keluarga yang sedang dihadapkan oleh tekanan ekonomi akibat kenaikan PPN tersebut.Â
Meskipun demikian, pemerintah penting untuk melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara transparan serta berkala terhadap efektivitas program bantuan yang nantinya akan ditawarkan kepada masyarakat.Â
Bantuan tersebut harus dirancang dengan matang agar dapat menjangkau masyarakat yang benar membutuhkan, menghindari adanya kebocoran anggaran serta memastikan dampak yang akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.Â
Upaya ini dilakukan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah perubahaann kebijakan tarif PPN di Indonesia. Dengan demikian, efek domino dari kenaikan PPN 12% dapat diredam dan masyarakat dapat menjalani kehidupan dnegan lebih layak.Â
REFEREENSIÂ
Ferdi. (2024, September 24). Pro Kontra Wacana Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025, Sudah Siapkah? Retrieved from kabarpemuda.id: https://www.kabarpemuda.id/kontroversirencana-kenaikan-ppn-12/Â
JAKARTA, D. P. (2024, Maret 22). Khawatir Kenaikan PPN di 2025 Berefek Lonjakan Harga. Retrieved from dprd-dkijakartaprov.go.id: https://dprd-dkijakartaprov.go.id/khawatirkenaikan-ppn-di-2025-berefek-lonjakan-harga/Â
Kayla Fatha Rabani, M. S. (Juni 2024). Analisis Statistik Pengaruh Kenaikan PPN Tahun 2025 Terhadap Harga Permintaan, Kondisi Pasar dan Sosial Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi (JISMA), Vol.3, No.2, 1315-1322.Â
Madjid, Z. (2024, Mei 13). Naik Jadi 12% di 2025, Tarif PPN RI Berpotensi Jadi Tertinggi di ASEAN. Retrieved from katadata.co.id: https://katadata.co.id/finansial/makro/6641e37cd04e6/naik-jadi-12-di-2025-tarif-ppn-riberpotensi-jadi-tertinggi-di-aseanÂ
Nugroho, M. R. (2024, Maret 21). Efek Domino Kenaikan PPN 12%, Merambah ke Berbagai Sektor. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240321043409-4-523876/efek-dominokenaikan-ppn-12-merambah-ke-berbagai-sektorÂ
Setiawati, S. (2024, November 15). Fakta! Tarif PPN RI Jadi Terbesar Kedua di ASEAN. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/research/20241115072739-128-588392/fakta-tarif-ppnri-jadi-terbesar-kedua-di-asean
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H