Pemerintah mengklaim tempat itu bukan lahan pertanian warga akan tetapi zona merah kawasan hutan negara. Sementara disisi lain, eksplorasi pertambangan kian ramai di sana.
Persoalan tanah di desa Hendea ini akan menambah angka 2.145 sengketa agraria di Indonesia (Data BPN tahun 2015) yang dipicu oleh kekeliruan data dan tiadanya kepastian hukum kepemilikan.
Penting sekali, sebagai upaya mitigasi konflik, zona yang telah diklaim sepihak masuk dalam peta kehutanan wajib untuk didorong dalam opsi review peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah perubahan fungsi dan peruntukan***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H