---
2. Jenis Pembiayaan Syariah yang Mendukung Bisnis Halal
Bisnis syariah memiliki beberapa jenis pembiayaan yang bebas dari riba, seperti:
Mudharabah: Pembiayaan berbasis bagi hasil. Bank memberikan modal, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Musyarakah: Kerjasama antara bank dan pengusaha, di mana keduanya menyediakan modal.
Murabahah: Skema jual beli, di mana bank membeli barang kebutuhan bisnis dan menjualnya kepada pengusaha dengan margin keuntungan.
Contoh Penggunaan:
Jika Anda ingin membeli mesin produksi, gunakan pembiayaan murabahah dari bank syariah. Mesin akan dibeli oleh bank, lalu Anda membayar dengan margin keuntungan yang disepakati.
Referensi:
Antonio, M. Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Website Bank Syariah Indonesia (www.bankbsi.co.id).