Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Musrembang Desa: Partisipasi, Kesetaraan, dan Formalisme

1 September 2020   21:17 Diperbarui: 6 September 2020   11:02 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Perpustakaan Desa Kabunan

Musrembang Desa meskipun memiliki arti penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang mana akan menentukan seperti apa arah pembangunan desa ke depan, namun nyatanya masih menyimpan banyak permasalahan yang berujung kepada esensi kehadiran masyarakat yang dianggap sebagai formalitas dalam pembangunan desa, dibandingkan dengan secara substansi melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk turut serta menyampaikan aspirasi dan turut serta menyetujui atau menolak program pembangunan desa.

Permasalahan dalam Musrembang Desa antara lain, yaitu:

Pertama, Musrembang Desa sebagai forum yang menghadirkan masyarakat dalam menentukan rencana arah pembangunan desa nyatanya tidak memberikan peluang kepada seluruh elemen masyarakat untuk hadir dan terlibat, tetapi melalui perwakilan yang sudah ditentukan berdasarkan aturan yang ada yaitu tokoh masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat[1]. 

Meskipun kehadiran tokoh tersebut merepresentasikan elemen yang ada di masyarakat, namun tidak bisa dilepaskan kepada penciptaan forum perencanaan pembangunan yang bersifat elitis yang mana perencanaan pembangunan desa ditentukan oleh elit-elit desa.

Pemahaman tersebut diatas mendorong adanya urgensi tambahan klausul tentang aturan yang memungkinkan akomodasi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa tanpa melalui perwakilan tokoh.

Sehingga, masyarakat biasa yang memiliki potensi berkontribusi dalam proses peembangunan desa atau masyarakat yang memiliki kebutuhan untuk diakomodasi dalam program pembangunan desa seperti penyandang keterbatasan fisik/disabilitas dapat memiliki hak untuk hadir dan ikut serta dalam forum Musrembang Desa.

Kedua, perihal informasi data dan artikulasi isu pembangunan desa.

Informasi mengenai profil desa beserta dengan potensi dan permasalahannya tidak hanya wajib dimiliki oleh pemerintah desa semata, tetapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Musrembang Desa, sehingga setiap peserta Musrembang Desa dapat menyampaikan aspirasi, tuntutan serta solusi terhadap permasalahan desa yang didasarkan kepada informasi desa tersebut[2].

Praktiknya informasi mengenai profil desa dan data permasalahan desa hanya dimiliki oleh pemerintah desa, masyarakat memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan data desa tersebut, sehingga  hal ini akan berimplikasi kepada tidak optimalnya kontribusi masyarakat dalam Musrembang Desa dikarenakan isu-isu yang disampaikan oleh pemerintah desa akan ditanggapi oleh masyarakat secara terbatas hanya kepada data yang disampaikan oleh pemerintah desa.

Selain kepada permasalahan tersebut, data desa sedari awal menjadi domain pemerintah desa, sehingga pemerintah desa mengartikulasikan isu-isu pembangunan desa secara dominan dan masyarakat dituntut untuk menyesuaikan dengan isu yang dipaparkan oleh pemerintah desa. 

Pemahaman tersebut mendorong adanya aturan yang menjamin kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi desa.

Sehingga dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, masyarakat selain mengetahui mengenai permasalahan yang sebenarnya juga mampu menyampaikan aspirasi dan solusi yang didasarkan kepada data desa yang telah dimiliki sebelumnya.

Ketiga, posisi ketidaksetaraan masyarakat dengan aktor lainnya.

Musrembang desa sebagai forum yang mempertemukan berbagai pihak untuk membahas mengenai perencanaan pembangunan desa sudah seharusnya menempatkan para pemangku kepentingan dalam kedudukan yang setara, dalam artian setiap pihak memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan dan menentukan arah perencanaan pembangunan desa. 

Namun Musrembang desa menempatkan masyarakat sebagai pihak yang diundang oleh pemerintah desa yang mana posisi pemerintah desa sebagai penyelenggara Musrembang Desa.

Keadaan diatas berdampak kepada posisi masyarakat yang inferior dibanding dengan pemerintah desa, sehingga baik dalam proses penyampaian masalah desa dan usulan program pembangunan desa sampai dengan tahap memutuskan program pembangunan desa sebagai hasil Musrembang Desa, posisi pemerintah desa sangat dominan dan masyarakat dalam praktiknya mengikuti apa yang disampaikan pemerintah desa, dan kemudian menyetujui menjadi kebijakan pembangunan desa sebagai hasil Musrembang Desa

Keadaan ini pada akhirnya gagal mewujudkan Musrembang Desa yang bersifat dialogis di mana adanya kesetaraan dan kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya.

Pemahaman tersebut menjadi bukti bahwa adanya ketidaksetaraan masyarakat dengan aktor lainnya, khususnya pemerintah desa mengakibatkan masyarakat bersipat pasif dan mengikuti arahan pemerintah desa yang berujung kepada sikap masyarakat untuk menyetujui berbagai kebijakan pembangunan desa sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah desa.

Atas dasar ini juga perlu adanya pengaturan yang menjamin kesetaraan masyarakat dengan aktor lainnya dalam Musrembang Desa, sehingga masyarakat memiliki hak yang sama baik dalam menyampaikan aspirasi, tuntutan dan solusi terhadap permasalahan yang ada di desa dalam forum Musrembang Desa.

Kesetaraan tersebut salah satu caranya dengan mengakomodasi unsur masyarakat sebagai pimpinan dalam forum Musrembang Desa.

Permasalahan dalam Musrembang Desa tersebut mengakibatkan nilai kesetaraan dalam berkomunikasi, bekerja sama, bermitra, dan bersepakat dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang menjadi ciri dari perencanaan pembangunan desa secara partisipatif tidak dapat diwujudkan dan digantikan oleh dominasi artikulasi kepentingan pemerintah desa, sehingga perlu diupayakan pengaturan yang lebih jelas dan rinci yang mengakomodasi solusi terhadap permasalahan yang ada.

Musrembang desa sudah seharusnya diatur secala runut dan jelas dalam UU Desa, mengingat forum perencanaan pembangunan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan partisipatif yang mana para pemangku kepentingan bertemu dan membahas secara bersama-sama mengenai arah pembangunan desa, adanya restrukturisasi forum Musrembang Desa yang didasarkan kepada akomodasi terhadap solusi dari permasalahan yang telah diuraikan di atas menjadi penting. 

Tujuan restrukturisasi Musrembang Desa selain ditujukan untuk lebih mencerminkan forum musyawarah dalam perencanaan partisipatif juga ditujukan secara substantif untuk lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat yang mana dalam pembangunan desa dijadikan objek sekaligus subjek pembangunan desa yang harus turut aktif berpartisipasi dan menjadi objek pertama yang mendapatkan manfaat dari pembangunan desa.

Sumber: Disarikan dari materi perkuliahan penulis dan artikel jurnal Hukum Univeristas Indonesia dengan judul: URGENSI REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERIHAL PEMBANGUNAN DESA, rujukan:  Artikel Utuh 

Referensi:

[1] Pengaturan mengenai keterwakilan dalam Musrembang Desa dijelaskan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 25 Ayat (3).

[2] Dalam UU Desa Pasal 82 Ayat (1) yang berbunyi: "Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa" menjadi dasar akan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi pembangunan desa, namun dalam prakteknya menjadi sumir dikarenakan tidak ada aturan turunan yang menjelaskan secara rinci mengenai informasi dan data seperti apa yang berhak diakses masyarakat serta proses dan cara masyarakat memperoleh data dan informasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun