Mohon tunggu...
Kusworo
Kusworo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penjelajah Bumi Allah Azza wa Jalla Yang Maha Luas Dan Indah

Pecinta Dan Penikmat Perjalanan Sambil Mentadaburi Alam Ciptaan Allah Swt

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kartu Kredit, Bagaikan Pisau Tajam Bermata Dua

19 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 19 Februari 2024   08:25 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transaksi Dengan Kartu Kredit | Dok. Olsen-Twins.com

Biaya tahunan (Annual fee), yaitu biaya yang dibebankan setiap tahun sebagai biaya pemeliharaan kartu kredit. Besaran biaya tahunannya tergantung pada jenis kartu kredit, berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah per tahunnya.

Biaya over limit, yaitu biaya yang dibebankan jika penggunaan kartu kredit melebihi batas kredit yang ditetapkan. Besaran biaya over limit biasanya sekitar Rp 50.000,- hingga Rp 250.000,- per bulan.

Biaya keterlambatan pembayaran, yaitu biaya yang dibebankan jika pembayaran tagihan kartu kredit terlambat atau kurang dari pembayaran minimum. Besaran biaya keterlambatan pembayaran biasanya sekitar 1-3 % dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan.

Biaya bunga, yaitu biaya yang dibebankan atas saldo transaksi yang belum dibayar secara penuh. Besarnya biaya bunga rata-rata di Indonesia adalah 2 & per bulan atau 24 % per tahun.

Biaya penarikan tunai, yaitu biaya yang dibebankan atas setiap penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit. Besaran biaya penarikan tunai biasanya sekitar 3 % hingga 6 % dari jumlah dana yang diambil atau minimum Rp 50.000-Rp 100.000 per transaksi.

Biaya konversi mata uang asing, yaitu biaya yang dibebankan atas setiap transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing. Besaran biaya konversi mata uang asing biasanya sekitar 2,5-4,5 % dari total transaksi.

Biaya penggantian kartu baru, yaitu biaya yang dibebankan atas setiap penerbitan kartu kredit baru sebagai pengganti kartu kredit yang hilang atau rusak. Besaran biaya penggantian Kartu baru biasanya sekitar Rp 50.000-Rp 75.000 per kartu kredit.

Biaya materai, yaitu biaya yang dibebankan atas setiap lembar tagihan kartu kredit yang dikirimkan ke alamat nasabah. Besaran biaya materai tergantung pada nilai pembayaran yang dilakukan, yaitu Rp 0 untuk pembayaran sampai dengan Rp 5.000.000 dan Rp 10.000 untuk pembayaran di atas Rp 50.000.000.

Namun biaya ini sekarang sudah mulai tidak diterapkan (mungkin masih bila diminta oleh nasabah) seiring dengan pengiriman tagihan dalam bentuk e-billing ke Alamat e-mail nasabah.

Biaya lain-lain, yaitu biaya yang dibebankan atas layanan tambahan yang diminta oleh nasabah, seperti biaya cetak ulang lembar tagihan, biaya copy sales draft, biaya investigasi, biaya penutupan kartu kredit, dan sebagainya. Besaran biaya lain-lain tergantung pada jenis layanan dan kebijakan bank penerbit kartu kredit.

Untuk mengetahui biaya administrasi kartu kredit yang berlaku untuk bank tertentu, kita bisa menghubungi customer service bank atau mengunjungi situs web resmi bank tersebut. Aplikasi HaloMoney.co.id juga bisa membantu kita untuk membandingkan berbagai biaya administrasi dan lain-lain dari kartu kredit dari berbagai Bank di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun