Mohon tunggu...
Kusworo
Kusworo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penjelajah Bumi Allah Azza wa Jalla Yang Maha Luas Dan Indah

Pecinta Dan Penikmat Perjalanan Sambil Mentadaburi Alam Ciptaan Allah Swt

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kartu Kredit, Bagaikan Pisau Tajam Bermata Dua

19 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 19 Februari 2024   08:25 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat Berbelanja di Singapore | Dok. Visitsingapore.com

Ketika pengguna Kartu Kredit tidak membayar penuh; hanya membayar sekian persen dari jumlah total tagihan; atau tidak membayar sama sekali tagihan pada bulan berjalan, maka Bank akan membebankan bunga kepada nasabah pemegang kartu kredit. Bunga kartu kredit dikenakan atas total transaksi yang dilakukan nasabah, termasuk belanja, penarikan tunai, atau fasilitas dana tunai.

Besaran bunga yang dikenakan kartu kredit tergantung pada kebijakan Bank penerbit kartu kredit. Secara umum, rata-rata bunga kartu kredit di Indonesia sekitar 2 % per bulan. Beberapa Bank ada yang di bawang angka tersebut, ada juga yang di atas angka tersebut.

Untuk menghitung bunga kartu kredit, biasanya Bank menggunakan rumus bunga harian. Bunga harian adalah bunga per bulan dikalikan 12 bulan, lalu dibagi 365 hari. Bunga harian ini kemudian dikalikan dengan total transaksi, selisih tanggal transaksi dengan tanggal cetak tagihan, dan jumlah hari dalam satu bulan.

Rumusnya adalah sebagai berikut:

Bunga kartu kredit = Total transaksi x (Bunga per bulan x 12) : 365 x selisih tanggal x jumlah hari

Untuk memahami berapa besar beban bunga kartu kredit, kita akan mencoba mensimulasikan dalam contoh berikut ini : Misalnya Bapak X melakukan transaksi dengan kartu kredit pada 1 September 2022 dengan nilai Rp 10.000.000. Periode cetak tagihan kartu kredit dilakukan setiap tanggal 25 dengan bunga 2 % per bulan. Maka, bunga harian kartu kredit Bapak X adalah:

2% x 12 bulan / 365 hari = 0,00066 per hari. Kemudian, hitung selisih tanggal transaksi dan tanggal cetak tagihan. Jika Bapak X melakukan transaksi pada 1 Oktober 2023 dan tanggal cetak tagihan pada 25, selisih harinya adalah 24 hari.

Maka bunga kartu kredit Bapak X : Rp 10.000.000 x 0,00066 x 24 x 30 = Rp 118.000. Bunga ini akan ditambahkan ke tagihan kartu kredit Bapak X pada bulan berikutnya. Untuk menghindari bunga kartu kredit Anda disarankan membayar tagihan penuh sebelum jatuh tempo.

Transaksi Dengan Kartu Kredit | Dok. Olsen-Twins.com
Transaksi Dengan Kartu Kredit | Dok. Olsen-Twins.com

Biaya-biaya Lain dari Kartu Kredit

Biaya administrasi kartu kredit yang harus dibayar pemegang kartu setiap bulan dan tahunnya bervariasi tergantung pada jenis kartu kredit, bank penerbit, dan perilaku penggunaan. Beberapa biaya administrasi kartu kredit yang umum dan biaya lain-lain yang dikenakan oleh bank antara lain adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun