Mohon tunggu...
Kusuma Maharani
Kusuma Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Melalui Media Online di Kalangan Mahasiswa

9 Oktober 2024   11:24 Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:28 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Perlindungan Konsumen:
Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai produk.
Hak untuk mengajukan komplain dan mendapatkan penyelesaian.


2 Transaksi Elektronik:

Penegasan bahwa kontrak elektronik sah dan mengikat.
Kewajiban untuk memberikan bukti transaksi kepada konsumen.
3. Informasi dan Iklan:

Kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan dalam iklan produk.
4. Keamanan Data:

Perlindungan data pribadi konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tanggung jawab penyedia platform untuk menjaga keamanan transaksi.
5. Metode Pembayaran:

Kejelasan mengenai metode pembayaran yang diterima dan tanggung jawab atas kesalahan transaksi.
6. Penyelesaian Sengketa:

Mekanisme untuk menyelesaikan sengketa antara penjual dan pembeli, termasuk melalui mediasi atau arbitrase.
7. Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Mematuhi semua regulasi yang relevan, baik nasional maupun lokal, terkait perdagangan dan e-commerce.

Bagaimana pandangan aliran positivism hukum dan sosiological jurisprudence dalam menganalisis kasus ini? 

Positivisme Hukum
1. Fokus pada Hukum Tertulis: Positivisme hukum menekankan pentingnya norma hukum yang tertulis dan berlaku. Dalam konteks jual beli online, analisis akan berfokus pada peraturan yang jelas, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Ketentuan Formal: Pendekatan ini akan mengedepankan ketentuan hukum yang mengatur kontrak elektronik dan syarat sahnya transaksi, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial di luar hukum tersebut.
3. Penggunaan Preseden dan Aturan: Positivisme akan menganalisis kasus berdasarkan preseden hukum yang ada dan interpretasi dari aturan hukum yang berlaku.
Sosiological Jurisprudence
4. Hukum sebagai Produk Sosial: Aliran ini memandang hukum sebagai refleksi dari nilai-nilai dan norma-norma masyarakat. Dalam konteks jual beli online, analisis akan mempertimbangkan bagaimana praktik jual beli dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
5. Perhatian pada Dampak Sosial: Sosiological jurisprudence akan menganalisis dampak dari transaksi online terhadap masyarakat, termasuk bagaimana perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi terwujud dalam praktik.
6. Perubahan Hukum: Pendekatan ini mendorong adaptasi hukum untuk mencerminkan perubahan sosial, seperti perkembangan teknologi dalam e-commerce yang memerlukan regulasi baru dan penyesuaian hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun