1. Perlindungan Konsumen:
Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai produk.
Hak untuk mengajukan komplain dan mendapatkan penyelesaian.
2 Transaksi Elektronik:
Penegasan bahwa kontrak elektronik sah dan mengikat.
Kewajiban untuk memberikan bukti transaksi kepada konsumen.
3. Informasi dan Iklan:
Kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan dalam iklan produk.
4. Keamanan Data:
Perlindungan data pribadi konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tanggung jawab penyedia platform untuk menjaga keamanan transaksi.
5. Metode Pembayaran:
Kejelasan mengenai metode pembayaran yang diterima dan tanggung jawab atas kesalahan transaksi.
6. Penyelesaian Sengketa:
Mekanisme untuk menyelesaikan sengketa antara penjual dan pembeli, termasuk melalui mediasi atau arbitrase.
7. Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Mematuhi semua regulasi yang relevan, baik nasional maupun lokal, terkait perdagangan dan e-commerce.
Bagaimana pandangan aliran positivism hukum dan sosiological jurisprudence dalam menganalisis kasus ini?Â
Positivisme Hukum
1. Fokus pada Hukum Tertulis: Positivisme hukum menekankan pentingnya norma hukum yang tertulis dan berlaku. Dalam konteks jual beli online, analisis akan berfokus pada peraturan yang jelas, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Ketentuan Formal: Pendekatan ini akan mengedepankan ketentuan hukum yang mengatur kontrak elektronik dan syarat sahnya transaksi, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial di luar hukum tersebut.
3. Penggunaan Preseden dan Aturan: Positivisme akan menganalisis kasus berdasarkan preseden hukum yang ada dan interpretasi dari aturan hukum yang berlaku.
Sosiological Jurisprudence
4. Hukum sebagai Produk Sosial: Aliran ini memandang hukum sebagai refleksi dari nilai-nilai dan norma-norma masyarakat. Dalam konteks jual beli online, analisis akan mempertimbangkan bagaimana praktik jual beli dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
5. Perhatian pada Dampak Sosial: Sosiological jurisprudence akan menganalisis dampak dari transaksi online terhadap masyarakat, termasuk bagaimana perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi terwujud dalam praktik.
6. Perubahan Hukum: Pendekatan ini mendorong adaptasi hukum untuk mencerminkan perubahan sosial, seperti perkembangan teknologi dalam e-commerce yang memerlukan regulasi baru dan penyesuaian hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H