Mohon tunggu...
Kusuma Maharani
Kusuma Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Melalui Media Online di Kalangan Mahasiswa

9 Oktober 2024   11:24 Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:28 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

6. Regulasi Spesifik: Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti peraturan tentang e-commerce dan transaksi elektronik.

Tentukan apa nama nama hukum yang terkait dengan masalah ini ?

beberapa nama hukum yang terkait dengan jual beli melalui media online:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) - Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008) - Mengatur transaksi elektronik dan hukum yang berlaku untuk aktivitas di dunia maya.

3. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007) - Meskipun lebih umum, ini dapat terkait dengan praktik jual beli yang melanggar hukum.

4. Undang-Undang Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014) - Mengatur kegiatan perdagangan, termasuk di ranah online.

5. Peraturan Menteri Perdagangan - Berbagai peraturan yang mengatur kegiatan perdagangan melalui platform online.

6. Peraturan tentang e-commerce - Beberapa regulasi lokal dan nasional yang lebih spesifik terkait perdagangan online.

Tentukan apa aturan aturan hukum yang terkait dengan kasus ini ? 

Aturan-aturan hukum yang terkait dengan jual beli melalui media online mencakup beberapa aspek, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun