Jual beli merupakan proses tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan shara' dan disepakati Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara'. Suatu jual beli haruslah
memenuhi rukun dan syarat jual beli, diantaranya ialah orang yang berakad (penjual dan pembeli), shighat ijab qabul, ada barang yang dibeli, dan ada nilai tukar pengganti barang. Akad merupakan hal yang paling diutamakan dalam jual beli. Jika dalam jual beli tidak ada akad maka jual beli itu tidak mungkin akan terjadi. Karena akad merupakan berkumpulnya serah terima di antara dua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.Â
Dalam kegiatan jual beli harus ada perjanjian tukar menukar barang yang mempunyai nilai, dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak dan harus sesuai dengan perjanjian atau ketentuan shara'. Kegiatan jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual
beli. Kalau salah satu rukun jual beli dan syarat jual beli tidak terpenuhi maka kegiatan jual beli tersebut tidak sah. Dalam praktek kegiatan jual beli yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas An Nuryaitu sesuai dengan rukun dan syarat hukum sha>ra>'.Orang yang berakad adalah mahasiswa yang bisa menjadi pembeli atau pun penjual. Dan akad yang dilakukan ialahmelalui alat komunikasi atau gawai. Dan ijab qabul atau biasanya dalam proses ini mereka melakukan prosestransaksi tanya jawab mengenai barang yang akan di beli oleh customer atau bisa juga mengenai penjelasan lebih detail tentang barang yang dijual. Dan proses tersebut dilakukan melalui alat komunikasi jiwa.Â
Pada zaman modern sekarang ini, dimana zaman sudah dipenuhi dengan peralatan teknologi yang serba canggih orang memilih
melakukan segala sesuatunya dengan mudah dan instan. Transaksi jual beli yang sudah melekat di kalangan masyarakat dari dulu
hingga kini merupakan sesuatu yang prioritas untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada masa kini itu bisa dilakukan dengan
mudah melalui internet. Meskipun hanya sebagian saja yang suka bertransaksi dengan cara ini bahkan mungkin ada yang belum
mengetahui caranya,tapi kebanyakan orang khususnya orangorang di perusahaan lebih banyak memilih untuk bertransaksi online
karena dianggap lebih cepat, mudah, praktis, dan juga terjamin.
Kaidah kaidah hukum yang terkait dengan kasus ini ?Â
Dalam konteks jual beli melalui media online, terdapat beberapa kaidah hukum yang perlu diperhatikan, antara lain:
Kepastian Hukum: Transaksi harus jelas mengenai syarat dan ketentuan, termasuk harga, barang yang dijual, dan metode pembayaran.
1. Akuntabilitas: Penjual harus bertanggung jawab atas produk yang dijual, termasuk kualitas dan ketepatan informasi yang diberikan.
2. Perlindungan Konsumen: Undang-undang perlindungan konsumen harus diterapkan, menjamin hak-hak konsumen seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak untuk mendapatkan barang yang sesuai, dan hak untuk mengajukan komplain.
3. Keamanan Transaksi: Penyedia platform online harus menjamin keamanan data pribadi dan transaksi konsumen.
4. Ketentuan Pembayaran: Harus ada kejelasan mengenai metode pembayaran yang digunakan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
5. Penyelesaian Sengketa: Menentukan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, arbitrase, atau jalur hukum, jika terjadi masalah.