Kalau memang maunya Doni seperti itu mestinya dia mendorong agar peristiwa ini segera dibawa ke pengadilan bukan malah memprotes keputusan pembebastugasan si Apoteker. Dipengadilan nanti akan ada pembuktian dan keterangan saksi dari kedua belah pihak dengan dibawah sumpah. Diakhir sidang ketua Majelis Hakim akan memutuskan perkara itu berdasarkan keadilan.
Sebagai Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi ISMAFARSI mestinya Doni juga sudah paham apa itu Legal Standing. Ikatan Apoteker Indonesia yang  jelas -- jelas mempunyai kepentingan dari kejadian itu saja belum mengeluarkan pernyataan apapun karena mungkin masih mempelajari dan menunggu tindak lanjut dari peristiwa ini dan begitu juga Kepala dan seluruh staff di Puskesmas Kelurahan Muara Kamal hingga hari ini yang jelas -- jelas mempunyai kepentingan akan nama baik institusinya tidak merespon atas pembebastugasan seorang Apotekernya disana yang diputuskan oleh Dinkes Provinsi DKI Jakarta tapi Doni yang bukan Apoteker dan bukan pegawai di Puskesmas dimaksud malah kepanasan sendiri.
Seandainya kejadian itu terjadi di rumah sakit swasta dan si korban mengerti hukum serta mampu membayar Lawyer papan atas, apakah hanya Apoteker seorang itu yang akan digugat oleh si korban? dan tahukah berapa biaya serta kerugian yang diterima pihak rumah sakit swasta itu bila digugat perdata hanya karena memberikan obat atau vitamin yang sudah kadaluarsa?
Tuntutan dalam kasus perdata itu bukan hanya materiil tapi juga imateriil, itulah mengapa putusan Dinkes Provinsi DKI membebastugaskan sementara Apoteker disana sudah tepat. Sementara lho dan itu bisa saja dipulihkan setelah ada keputusan Apoteker yang bersangkutan tidak bersalah. Biasakan membela atau mendukung orang didasarkan pada kepatutan hukum bukan membela karena merasa seolah --olah seprofesi padahal tidak seprofesi juga. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H