Mohon tunggu...
Kusno Haryanto
Kusno Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Apoteker yang Merdeka

Assessor Of Competency BNSP No.Reg.MET.000.003425 2013, Apoteker alumni ISTN Jakarta, Magister Farmasi Universitas Pancasila Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kegenitan Ismafarsi di Kasus Vitamin Kedaluwarsa

25 Agustus 2019   22:21 Diperbarui: 25 Agustus 2019   22:50 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Berawal dari seorang ibu hamil yang mempunyai keluhan mual dan tidak nafsu makan yang kemudian mendatangi Puskesmas Kelurahan Muara Kamal untuk melakukan pemeriksaan kandungannya. Setelah dilakukan anamnesa dan pemeriksaan kemudian Bidan yang ditemuinya menuliskan resep yang berisi vitamin -- vitamin yang dianggap mampu mengurangi keluhan si ibu hamil tadi.

Vitamin yang diberikan adalah vitamin B12, asam folat dan vitamin B6 serta kalsium. Setelah menerima vitamin -- vitamin tersebut dan tanpa diperiksa terlebih dahulu tanggal masa kadaluarsanya sampai rumah si ibu ini langsung saja mengkomsumsinya.

Sayangnya setelah sempat beberapa kali mengkomsumsi vitamin -- vitamin itu ternyata ada pihak keluarga yang mengetahui bahwa salah satu dari 4 macam vitamin yang diberikan oleh Puskesmas Kelurahan Mura Kamal sudah melewati batas waktu kadaluarsa.

Mengetahui ada vitamin yang sudah kadaluarsa dan diberikan oleh pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara kepada keluarganya maka pihak keluarga kembali bergegas mendatangi Puskesmas hingga akhirnya kejadian pemberian vitamin yang sudah kadaluarsa itu menjadi viral.

Kelanjutan dari peristiwa ini mengakibatkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan ma'af dan terus mendalami kejadian ini serta meminta klarifikasi dari Puskesmas yang dimaksud beserta seluruh staff nya. Kadinkes DKI Jakarta pun menjelaskan bahwa Puskesmas didalam operasionalnya selalu dipayungi oleh standar prosedur operasional terhadap penanganan obat (termasuk vitamin) yang telah memasuki masa kadaluarsa.

SOP ini dibuat dan wajib dilaksanakan dengan tujuan agar tidak ada peredaran obat kadaluarsa dilingkungan fasilitas pelayanan kesehatan yang berada dalam asuhan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. SOP ini disebut -- sebut salah satunya mengatur tentang penyimpanan dan pelaporan obat (termasuk vitamin) yang sudah kadaluarsa.

Disebutkan pula pada Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ada seorang Apoteker yang bertanggung jawab yang telah memiliki surat ijin praktek Apoteker dan terdaftar. Atas kejadian itu dan untuk memudahkan pendalaman dari kejadian ini, Apoteker penanggung jawabnya dibebas tugaskan sementara dari jabatannya.

sumber tribunnews.com
sumber tribunnews.com
Uniknya keputusan membebastugaskan sementara yang dilakukan oleh Dinkes Provinsi DKI Jakarta itu disikapi berlebihan oleh ikatan senat mahasiswa farmasi seluruh Indonesia. Dikutip dari banjarhits.id (25.08.2019), Doni Setiawan yang menjadi staf ahli kajian strategis dan advokasi ISMAFARSI menyatakan pihaknya merasa tidak adil atas keputusan Anies Baswedan membebastugaskan Apoteker berinisial HAR.

Menurut Doni, keputusan Anies Baswedan tidak objektif terhadap profesi Apoteker. Sebab, kata Doni pihak Polres Metro Jakarta Utara belum menentukan apakah tindak  pidana atau tidak terhadap HAR. Disinilah uniknya Doni, ia bukan Apoteker dan tidak ada disana tapi mengklaim kasus ini menyudutkan profesi Apoteker (profesi orang lain bukan profesi dirinya) dan tanpa malu bertindak seolah dirinya Hakim dengan mengatakan kasus ini tidak mutlak kesalahan Apoteker padahal Doni sendiri juga yang mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Utara belum menentukan apakah tindak pidana atau tidak terhadap HAR.

Di sini jelas Doni sudah mendahului Polres dengan mengatakan kasus ini tidak mutlak kesalahan Apoteker.  Lagi -- lagi Doni bertindak  seolah orang yang mengerti hukum,  dia mengatakan kasus obat kadaluarsa harus dilihat secara objektif dan transparan tanpa menyudutkan profesi Apoteker padahal liputan6.com (23.08.2019) menyebutkan sejauh ini sudah 2 pasien yang melaporkan dugaan kelalaian pemberian vitamin kadaluarsa dari oknum Apoteker Puskesmas Kamal Muara.

Kalau memang maunya Doni seperti itu mestinya dia mendorong agar peristiwa ini segera dibawa ke pengadilan bukan malah memprotes keputusan pembebastugasan si Apoteker. Dipengadilan nanti akan ada pembuktian dan keterangan saksi dari kedua belah pihak dengan dibawah sumpah. Diakhir sidang ketua Majelis Hakim akan memutuskan perkara itu berdasarkan keadilan.

Sebagai Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi ISMAFARSI mestinya Doni juga sudah paham apa itu Legal Standing. Ikatan Apoteker Indonesia yang  jelas -- jelas mempunyai kepentingan dari kejadian itu saja belum mengeluarkan pernyataan apapun karena mungkin masih mempelajari dan menunggu tindak lanjut dari peristiwa ini dan begitu juga Kepala dan seluruh staff di Puskesmas Kelurahan Muara Kamal hingga hari ini yang jelas -- jelas mempunyai kepentingan akan nama baik institusinya tidak merespon atas pembebastugasan seorang Apotekernya disana yang diputuskan oleh Dinkes Provinsi DKI Jakarta tapi Doni yang bukan Apoteker dan bukan pegawai di Puskesmas dimaksud malah kepanasan sendiri.

Seandainya kejadian itu terjadi di rumah sakit swasta dan si korban mengerti hukum serta mampu membayar Lawyer papan atas, apakah hanya Apoteker seorang itu yang akan digugat oleh si korban? dan tahukah berapa biaya serta kerugian yang diterima pihak rumah sakit swasta itu bila digugat perdata hanya karena memberikan obat atau vitamin yang sudah kadaluarsa?

Tuntutan dalam kasus perdata itu bukan hanya materiil tapi juga imateriil, itulah mengapa putusan Dinkes Provinsi DKI membebastugaskan sementara Apoteker disana sudah tepat. Sementara lho dan itu bisa saja dipulihkan setelah ada keputusan Apoteker yang bersangkutan tidak bersalah. Biasakan membela atau mendukung orang didasarkan pada kepatutan hukum bukan membela karena merasa seolah --olah seprofesi padahal tidak seprofesi juga.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun