Mohon tunggu...
Kusno Haryanto
Kusno Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Apoteker yang Merdeka

Assessor Of Competency BNSP No.Reg.MET.000.003425 2013, Apoteker alumni ISTN Jakarta, Magister Farmasi Universitas Pancasila Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengubah Regulasi Ketamin dan Tramadol

25 Mei 2019   00:14 Diperbarui: 30 Agustus 2023   11:07 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ketamin dan Tramadol tidak masuk dalam UU Narkotika padahal akibat dari penggunaan dan cara mendapatkannya tidak jauh berbeda dengan obat-obat atau zat-zat yang masuk kedalam golongan narkotika."

Sampai hari ini berita tentang maraknya penyelundupan bahan dasar pembuat ekstasi yaitu Ketamine masih saja tersedia dimedia, baik cetak maupun elektronik. 

Ambil saja sebagai contoh Tempo interaktif pernah membuat berita tentang diringkusnya seorang wanita yang merupakan warga negara Cina oleh anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena diduga membawa obat terlarang jenis Ketamin seberat 893 gram. 

Penangkapan itu dilakukan di satu tempat hiburan, Mandala, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. 

"Dari tangan tersangka disita lima paket jenis Ketamin dan satu bungkus plastik Ketamin dengan berat total 893 gram," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin, 17 Oktober 2011.

Ketamin yang disita itu, kata Setija, diperkirakan seharga Rp 137 juta. Dengan penemuan itu wanita malang ini dijerat Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara. 

Berita lain yang berkaitan dengan Ketamin juga dimuat oleh Tempo.co, warga negara Cina ditangkap Tim Customs Tactical Unit Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. LW, 31 tahun, yang bertubuh gemuk ini menyembunyikan 1 kilogram Ketamin dalam celana dalamnya. 

Tersangka membungkus bubuk Ketamin berupa kristal putih dengan plastik kecil-kecil. Ada lebih dari 25 kemasan plastik kecil. Lalu kemasan Ketamin itu dibagi di dua tempat berbeda. 

Sebagian diselipkan dalam celana dalam bagian depan dan sebagian lainnya disembunyikan dalam sepatu warna biru. Bea Cukai mencatat RRC merupakan negara yang memiliki warga paling banyak menjadi tersangka penyelundup narkotik. 

Selama kurun Januari hingga awal Oktober 2013 ini sudah 11 tersangka penyelundup Ketamin masuk melalu Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menyita 11.453 gram Ketamin dari 10 kasus yang tertangkap tangan Tim CTU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. 

Bagi penyelundup Ketamin, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengancamnya dengan kurungan 15 tahun penjara. 

Pada kedua kasus di atas pihak keamanan tidak menggunakan pasal dalam UU narkotika karena memang Ketamin sampai saat ini baru bisa dijerat dengan UU tentang Kesehatan saja.

Dengan keadaan yang seperti ini semestinya pemerintah memang harus segera meningkatkan keberadaan regulasi yang mengatur hukum mengenai pengedar serta pemakai Ketamin. 

Seperti yang sudah diketahui khalayak umum (dikutip dari Alodokter), Ketamine sesungguhnya adalah salah satu jenis zat yang digunakan untuk anestesi umum atau obat bius total. 

Obat ini diberikan untuk menghilangkan kesadaran pasien yang akan menjalani suatu prosedur medis, misalnya pembedahan. Obat ini bekerja dengan mengganggu sinyal di otak yang berperan pada respon tubuh terhadap kesadaran dan rasa sakit. Bentuknya bisa saja berupa serbuk (powder) atau cairan. 

Ketamin menurut beberapa sumber dipakai luas di dunia kedokteran mulai sekitar tahun 1960 an dan bahkan digunakan pula sebagai obat anestesi utama pada Perang Vietnam. 

Ketamin memang mempunyai perbedaan bila disandingkan dengan obat bius lainnya yang mempunyai efek samping menekan pernafasan, efek yang dihasilkan oleh Ketamine ini lebih pada bersifat merangsang pernafasan. 

Sedangkan efek yang paling nyata dari Ketamine ini adalah menyebabkan halusinasi. Tak hanya digunakan pada manusia, Ketamine juga sering dipakai sebagai obat bius untuk banyak hewan. 

Seperti obat-obat bius yang biasa digunakan pada dunia kedokteran ternyata Ketamin sejak awal 1970 an juga sudah sering digunakan sebagai obat untuk bersenang-senang (recreational drug). 

Ketamin mulai kembali menjadi obat yang digandrungi kaum muda dengan julukan vitamin K ditahun 80 an dan kembali diberi julukan oleh remaja-remaja penggemar dunia malam sebagai Super K atau Spesial K pada tahun 1990. 

Berbeda dengan Ectasy yang dalam kalsifikasi Farmakologi masuk kedalam golongan A, Ketamin ternyata masuk dalam klasifikasi golongan C yang ternyata masih dibawah Ganja yang ikut dalam golongan B. 

Dengan klasifikasi C tersebut bukan tidak mungkin banyak yang beranggapan bahwa penggunaan Ketamin tidak akan berpengaruh apa -- apa terhadap tubuh. 

Walau berbeda-beda, efek samping untuk pemakai Ketamin sebenarnya menakutkan, diantaranya menyebabkan hipertensi, gangguan jantung, tekanan dalam kepala meningkat, gangguan penglihatan sampai mimpi yang terasa nyata. 

Dengan fakta diatas menjadi pertanyaan banyak orang mengapa Ketamin belum dimasukan ke dalam UU Narkotika.

Sumber: nascohealthcareglobal.com
Sumber: nascohealthcareglobal.com

Serupa dengan Ketamin, Tramadol pun hingga kini masih belum dimasukan dalam UU narkotika padahal sudah banyak di beberapa tempat orang yang dijatuhi hukuman hanya karena membawa sejumlah Tramadol. 

Sebagai contoh misalnya, seorang pria diamanakan anggota Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar setelah kedapatan membawa obat daftar G jenis Tramadol di Jalan Barukang Raya, Kota Makassar, Kamis (28/2/2019). 

Diamankannya KH (20) warga Paotere, Kota Makassar yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan, ketika anggota Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar melakukan patroli kemudian melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dikejar lalu diberhentikan dan digeledah. 

"Ketika kita geledah ditemukan satu sachet plastik bening yang berisikan lima butir obat daftar G jenis Tramadol di simpan di dalam saku kanannya, kemudian pelaku langsung kita amankan," kata Dantim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada. (sumber rapormerah.co). 

Berita lain terkait Tramadol, Polsek Metro Tanah Abang melakukan operasi cipta kondisi untuk menekan terjadinya gangguan keamanan di masyarakat. 

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3 pemuda serta 9 kendaraan bermotor tanpa surat. "Ada 3 pemuda yang kami amankan, satunya membawa lintingan tembakau gorila," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, saat dihubungi detikcom, Senin (14/8/2017). 

Ketiga pemuda yang diamankan yakni M Arif (18) yang membawa tembakau gorila. Sedangkan dua orang lainnya yakni Hasan Azhari (22) dan Anis Wahdi (19) yang kedapatan membawa atau memiliki obat jenis Tramadol. 

Tramadol memang menjadi salah satu obat dari sekian obat yang menjadi favorit dikarenakan harganya yang murah dan mudah didapatkan walau sebenarnya harus menggunakan resep dokter. 

Rumah Cemara, yang didirikan oleh 5 mantan konsumen NAPZA menyebutkan dari segelintir remaja yang mengonsumsi narkoba, sebagian di antaranya memilih Tramadol karena harganya murah. Harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk Tramadol generik, Rp3.000 per strip. 

Walaupun demikian, sesuai penggolongannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Tramadol harus diperoleh dengan resep dokter. 

BNN melaporkan bahwa, diperkirakan 504.416 penduduk Indonesia mengonsumsi Tramadol pada 2017. Proporsinya, pelajar 24 persen, pekerja 59 persen, dan populasi umum 17 persen.  

Obat tramadol adalah obat yang digunakan untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. 

Obat tramadol adalah obat yang mirip dengan analgesik narkotika. Ia bekerja di otak untuk mengubah bagaimana tubuh Anda merasakan dan merespon rasa sakit (hellosehat.com). 

Tidak perlu berpanjang lebar menyebut efek samping dari penggunaan jangka panjang Tramadol tetapi dari contoh 2 berita diatas jelaslah bahwa keberadaan Tramadol pada orang dengan jumlah tertentu akan menimbulkan pidana bagi pemiliknya. 

Kembali menjadi pertanyaan mengapa Ketamin dan Tramadol tidak masuk dalam UU Narkotika padahal akibat dari penggunaan dan cara mendapatkannya tidak jauh berbeda dengan obat-obat atau zat-zat yang masuk kedalam golongan narkotika.

sumber strateq.az
sumber strateq.az
Karena dampak buruk yang mungkin ditimbulkan dalam penggunaannya maka semestinya regulasi tentang Ketamin dan Tramadol tidak dibedakan dengan regulasi yang mengatur tentang narkotika. 

Secara khusus pemerintah juga harus mulai mempertimbangkan dengan cara-cara konstruktif bagaimana Ketamin dan Tramadol dapat diproduksi dan disediakan dengan tujuan mengambil alih kendali pasar dari mereka yang paling tidak diharapkan untuk mengelolanya. 

Penulis berpendapat Ketamin dan Tramadol bisa saja disediakan melalui peresepan yang ketat, melalui penjualan di apotek, melalui penjualan di toko-toko obat yang berlisensi atau tempat-tempat lainnya.

Sebaliknya dalam kebijakan pelarangan penggunaan secara bebas terhadap Ketamin dan Tramadol yang dijual oleh pihak-pihak yang tidak berijin yang berada diluar jangkauan pengendalian dan pengelolan konstruktif pemerintah haruslah terus disosialisasikan agar penggunaan secara bebas terhadap Ketamin dan Tramadol menjadi jauh berkurang. 

Kemudian ditelaah rincian praktis dari regulasi itu dan dipertimbangkan jenis pengendalian produksi dan produk yang dapat diterapkan untuk memastikan keberadaan Ketamin dan Tramadol dipasar bebas, sebagai contoh potensi dan kemurnian produk dijamin dan konsisten serta informasi yang sepatutnya tentang produk Ketamin dan Tramadol tersedia untuk dibaca para konsumen.        

Seperangkat aturan pengendalian ini akan mendukung dan mendorong pengguna Ketamin dan Tramadol untuk menggunakan dalam dosis secukupnya dan secara bertanggungjawab, dalam sebuah lingkungan yang lebih aman dan terkendali. 

Seperangkat aturan ini ditujukan untuk mengurangi dampak perorangan dan dampak sosial penggunaan kedua obat itu. Sekali lagi, di bawah kebijakan pelarangan, upaya pengurangan dampak buruk dengan cara-cara seperti ini jarang bisa terlaksana, bahkan umumnya seakan-akan tidak dibutuhkan. 

Tentu saja perubahan semacam itu tidak akan terjadi dalam semalam. Regulasi legal produksi, suplai dan penggunaan Ketamin dan Tramadol merupakan penyusunan ulang yang kokoh dalam kebijakan pengelolaan napza, seperti perubahan di bidang lainnya.

Hal ini bukannya tak berisiko, karenanya perlu diberlakukan secara perlahan dan berhati-hati. Setiap dampak penambahan kebijakan dijajaki dengan hati-hati sebelum memperkenalkan perubahan berikutnya. 

Dengan menggunakan cara-cara penjajakan yang lebih baik dan menentukan peringkat Ketamin dan Tramadol berdasarkan risiko dan dampak buruk yang ditimbulkannya untuk memungkinkan tiap-tiap individu mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan sebelum menggunakannya. Kebijakan untuk membuat regulasi yang efektif memang memerlukan riset yang efektif pula. 

Disana perlu dijelaskan istilah-istilah yang bersangkutan dengan riset-riset tersebut, serta tujuan-tujuan yang yang hendak dicapai oleh riset-riset tersebut. 

Pada akhirnya, beralih pada produksi dan suplai Ketamin dan Tramadol yang teregulasi secara legal akan menghasilkan dampak sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. 

Sebagai kesimpulan, pembuat regulasi tentang  Ketamin dan Tramadol harus mempelajari bagaimana pasar Ketamin dan Tramadol yang akan diregulasi dapat diberlakukan. 

Kendati secara sosial, status dua obat itu sangat mudah didapat masyarakat, tetapi kedua obat itu terbukti dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, dan karenanya keberadaan obat itu harus mulai dikelola dengan berhati-hati dalam mayoritas masyarakat modern. 

Dengan mempertimbangkan cara-cara paling konstruktif untuk melakukannya, dengan belajar dari kesalahan di masa lampau. (sumber transform drug policy foundation)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun