Lagipula jika benar adanya informasi perbedaan bahan saat pre market dan post market mestinya ini sudah dapat diartikan suatu tindak pidana penipuan. Unsur untuk disebut melakukan penipuan bagi produsen sepertinya sudah terpenuhi dan sudah layak dilaporkan oleh BPOM dengan membawa minimal dua alat bukti ke pihak kepolisian.
Ini malah sangat lebih fair, jadi BPOM yang mencurigai adanya kandungan DNA babi atas suatu produk lalu melaporkan kepada kepolisian setempat dan biarkan Polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk kemudian bila memenuhi persyaratan dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibawa ke pengadilan.
Disinilah, mestinya di pengadilan semua tuduhan dan kecurigaan BPOM akan terbukti benar atau tidak. Biarkan hakim melalui pengadilan yang fair memutuskan apakah benar suatu produk mengandung DNA babi atau tidak. Bukan BPOM yang mencurigai, BPOM yang menyita, BPOM yang memeriksa di laboratorium BPOM oleh tenaga laboratorium yang dimikil BPOM dan BPOM sendiri yang akhirnya memutuskan. Jika ini berlanjut maka bukan tidak mungkin akan terdengar celetukan "maha benar ketua BPOM dengan segala kecurigaannya". Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H