b. menurut syiah: kembali pada testimoni dari wanita syiah yang saya sampaikan pada link di atas. fatwa bolehnya mut'ah bila dirujuk terhadap sumber hukum pokok syiah sendiri sebenarnya tidak ada. oleh sebab itu ada beberapa ulama syiah yang beralasan dan beralibi dengan mengambil riwayat dalam sahih bukhori. dalam konteks ini, mut’ah dibenarkanatas legitimasi fatwa ibnu abbas. sayangnya pencungkil fatwa ini tidak mengklarifikasi terhadap fatwa ulama lain semisal ibnu umar serta sahabat lain yang sepakat bahwa sejak masa pemerintahan umar ra (khalifah kedua) seluruh ulama sepakat mengatakan keharaman mut’ah. fatwa ibnu abas ra. sebenarnya juga tak sepenuhnya mutlak menghalalkan mut’ah. menurut beliau ada sebab-sebab khusus yang membolehkan adanya mut’ah semisal saat kondisi perang dengan kaum kafir atau kondisi darurat lain. namun sekali lagi. fatwa ini secara mutlak ditolak oleh ulama sunni yang mengharamkan adanya mut’ah. adapun sejarah lengkap tentang mut'ah berdasarkan riwayat sunni bisa dibaca disini
Berdasarkan poin-poin yang sudah saya ulas tadi, ada sebuah lubang bagi pencari nafsu syahwat terhadap kehalalan terhadap nikah mut'ah. Namun sayangnya, lubang yang dibidik ternyata telah tertutup dengan kesepakatan ulama sunni semenjak masa khalifah umar bahwa secara sepakat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan hingga akhir zaman. oleh sebab itu kebenaran berita-berita ini semakin diragukan dan semakin diyakini hanya sebatas propaganda-propaganda untuk menjatuhkan lawan politik dalam perang suriah. sanggahan dari syaikh alarifi terkait fatwa sesat ini dan rekam jejak para jihadis yang konservatif selama berpuluh-puluh tahun diberbagai belahan dunia mulai afghanistan, cechnya, palestina dan tempat lain-lainnya menunjukkan jauhnya sifat nista ini dari diri mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H