Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jeritan Korban Penipuan Gulaku

8 Oktober 2018   18:14 Diperbarui: 8 Oktober 2018   18:38 2520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah karena merasa sudah akan kalah, Gunawan Jusuf menarik gugatan praperadilan. Namun ia mundur bukan untuk mengalah, tapi hanya untuk menghina peradilan di Indonesia. Karena di hari ia mencabut gugatan praperadilan, ia mengajukan gugatan yang sama dengan objek gugatan yang sama pula. Kali itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi wewenang kepada hakim yang berbeda untuk mengadili gugatan Gunawan Jusuf tersebut.

Tindakan Gunawan Jusuf ini membuat sistem peradilan di Indonesia seperti lelucon, yang bisa dimainkan seenak jidatnya oleh oknum-oknum sok berkuasa. Karena tidak ada alasan yang jelas, mencabut gugatan untuk kemudian diajukan kembali.

Untuk menjaga wibawa dan marwah pengadilan, kini semua pihak benar-benar memelototi proses persidangan gugatan Gunawan Jusuf ini. Mulai dari Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial. Karena bukan cuma wibawa pengadilan yang dipertaruhkan, melainkan kesucian hukum Indonesia di mata dunia.

Patut diingat, Toh Keng Siong adalah pengusaha asing, yang mempercayakan uangnya untuk diinvestasikan dan dikelola oleh pengusaha Indonesia. Bila ada kejadian di luar rencana, harusnya hukum lah yang menjadi penengah dari sengketa. Tapi kini, hukum seolah menjadi permainan orang-orang seperti Gunawan Jusuf tadi.

Jangan heran bila reputasi negara dan martabat hukum Indonesia, dianggap sudah coreng-moreng oleh dunia luar sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun