Entah karena merasa sudah akan kalah, Gunawan Jusuf menarik gugatan praperadilan. Namun ia mundur bukan untuk mengalah, tapi hanya untuk menghina peradilan di Indonesia. Karena di hari ia mencabut gugatan praperadilan, ia mengajukan gugatan yang sama dengan objek gugatan yang sama pula. Kali itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi wewenang kepada hakim yang berbeda untuk mengadili gugatan Gunawan Jusuf tersebut.
Tindakan Gunawan Jusuf ini membuat sistem peradilan di Indonesia seperti lelucon, yang bisa dimainkan seenak jidatnya oleh oknum-oknum sok berkuasa. Karena tidak ada alasan yang jelas, mencabut gugatan untuk kemudian diajukan kembali.
Untuk menjaga wibawa dan marwah pengadilan, kini semua pihak benar-benar memelototi proses persidangan gugatan Gunawan Jusuf ini. Mulai dari Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial. Karena bukan cuma wibawa pengadilan yang dipertaruhkan, melainkan kesucian hukum Indonesia di mata dunia.
Patut diingat, Toh Keng Siong adalah pengusaha asing, yang mempercayakan uangnya untuk diinvestasikan dan dikelola oleh pengusaha Indonesia. Bila ada kejadian di luar rencana, harusnya hukum lah yang menjadi penengah dari sengketa. Tapi kini, hukum seolah menjadi permainan orang-orang seperti Gunawan Jusuf tadi.
Jangan heran bila reputasi negara dan martabat hukum Indonesia, dianggap sudah coreng-moreng oleh dunia luar sana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H