Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Raja Gula Menantang Polisi

17 September 2018   21:16 Diperbarui: 17 September 2018   21:57 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akibat ditetapkan sebagai saksi terlapor, raja gula Gunawan Jusuf menantang balik polisi melalui mekanisme pra peradilan.

Langkah hukum Jusuf itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir Agustus lalu, dan rencana sidangnya akan dimulai pekan ini.

Pihak yang ditantang Jusuf di praperadilan adalah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir. Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, selalu penanggung jawab utama penyidikan.

Langkah hukum yang ditempuh Jusuf ini tergolong tidak biasa. Karena dirinya hanya berstatus saksi terlapor dalam dugaan kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Biasanya, pihak pengaju praperadilan adalah mereka yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Yaitu tersangka, atau orang yang sudah ditahan.

Sedangkan saksi, sebagai pihak yang hanya dimintai keterangan, tidak lumrah untuk mengajukan praperadilan. Karena toh ia hanya akan dimintai keterangan. Tidak ada kerugian apa-apa. Kalaupun ada, hanya mungkin kerugian waktu karena ia harus meluangkan waktunya meladeni pertanyaan penyidik.

Kendati langkah hukum itu terbilang janggal, toh Polisi kita tidak gentar. Mereka mengaku siap menghadapi tantangan dari Gunawan Jusuf tadi. (gatra.com)

Menegakkan kebenaran memang tidak mudah. Akan tetapi, kebenaran haruslah tetap ditegakkan, meski langit runtuh.

Fiat justitia ruat caelum. Demikian diucapkan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus, negarawan Romawi.

Seorang bos perusahaan Gula Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal statusnya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (17/9/2018) pukul 09.00 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tergugat sendiri adalah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Gugatan praperadilan sudah didaftarkan pada (30/8/2018) lalu, dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Kasus tersebut dilaporkan pada 2016 lalu di Mabes Polri dengan pelapor Toh Keng Siong dan terlapor Gunawan Jusuf. Penyidik Mabes Polri pun telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2016.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf. "Ya itu biasa saja dalam proses penyidikan kita dipraperadilankan, kita akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," tuturnya Senin (17/9/2018).

Daniel juga menyatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan pada persidangan praperadilan nanti Kuasa Hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono mengaku heran dengan adanya gugatan Praperadilan tersebut. "Kalau sepengetahuan saya dia itu (Gunawan) baru dipanggil sebagai saksi. Juga Irwan PT M Kalau sesuai pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," ujarnya saat dihubungi.

Menurutnya, pengajuan praperadilan itu belum tepat, dan tidak sesaui KUHAP. "Akan jadi presenden buruk bahwa saksi bisa mengajukan praperadilan dan menang dengan satu kuasa hukum," ujarnya.

Bambang mengaku belum tahu dasar hukum saksi bisa mengajukan praperdailan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) padahal bukan berstatus tersangka. "Praperadilan kan untuk tersangka, ini kok untuk SPDP bisa ajukan?" tuturnya.

Ia berharap PN Jaksel berlaku adil dan jujur bahwa saksi tidak bisa mengajukan praperadilan. "Ini harus dipantau, saya minta publik mengawasi satu tindakan hakim, termasuk juga Komisi Yudisial," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT M dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun