Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Raja Gula Menantang Polisi

17 September 2018   21:16 Diperbarui: 17 September 2018   21:57 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus tersebut dilaporkan pada 2016 lalu di Mabes Polri dengan pelapor Toh Keng Siong dan terlapor Gunawan Jusuf. Penyidik Mabes Polri pun telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2016.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf. "Ya itu biasa saja dalam proses penyidikan kita dipraperadilankan, kita akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," tuturnya Senin (17/9/2018).

Daniel juga menyatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan pada persidangan praperadilan nanti Kuasa Hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono mengaku heran dengan adanya gugatan Praperadilan tersebut. "Kalau sepengetahuan saya dia itu (Gunawan) baru dipanggil sebagai saksi. Juga Irwan PT M Kalau sesuai pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," ujarnya saat dihubungi.

Menurutnya, pengajuan praperadilan itu belum tepat, dan tidak sesaui KUHAP. "Akan jadi presenden buruk bahwa saksi bisa mengajukan praperadilan dan menang dengan satu kuasa hukum," ujarnya.

Bambang mengaku belum tahu dasar hukum saksi bisa mengajukan praperdailan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) padahal bukan berstatus tersangka. "Praperadilan kan untuk tersangka, ini kok untuk SPDP bisa ajukan?" tuturnya.

Ia berharap PN Jaksel berlaku adil dan jujur bahwa saksi tidak bisa mengajukan praperadilan. "Ini harus dipantau, saya minta publik mengawasi satu tindakan hakim, termasuk juga Komisi Yudisial," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT M dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun