Berdasarkan latar belakang tersebut, Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang pada saat itu menjabat, bapak Dr. Sahardjo mencetuskan konsep Pemasyarakatan pada acara pemberian penghargaan dan gelar bagi para Doktor oleh Universitas Indonesia pada tahun 1962. Kemudian pada tahun 1974, saat diadakannya Konferensi Kepenjaraan di Lembang, bandung Cetusan dari Dr. Sahardjo tersebut yang kemudian dikembangkan dan dijadikan prinsip dasar dari konsep Pemasyarakatan. Dalam konferensi itu telah disebutkan hasil keputusan yang menyatakan Pemasyarakatan bukanlah sebatas tujuan dan ambisi terikat dari pidana penjara, akan tetapi pemasyarakatan merupakan sistem perjalanan dari proses pembinaan narapidana kedepannya.
Secara definisi, sistem pemasyarakatan adalah tata cara tentang arah, batas- batas, dan tata cara memajukan narapidana (tahanan, anak, klien pemasyarakatan) berdasarkan Pancasila. Pemasyarakatan juga menyatakan tentang abentuk sistem Pemasyarakatan haruslah mempunyai landasan dasar berupa asas dan dasar perlindungan yang teguh dan jelas di dalamnya. Selain itu, bentuk asas-asas penghormatan, perlakuan, pelayanan, pembinaan dan mendidik Narapidana denganÂ
memperhatikan harkat dan juga martabat selaku manusia yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Hak untuk tetap berhubungan dengan anggota keluarga dan orang-orang tertentu dijamin. Oleh karena itu, dengan dibentuknya sistem pemasyarakatan ini, memasuki era baru kita berharap mereka dapat dibesarkan, dibina, dan ditantang untuk menjadi individu yang lebih baik dan lebih berguna daripada sebelumnya.
- Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan hasil penilaian terhadap fakta pelaksanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan (tusi) di lapangan, Direktur Lembaga Pemasyarakatan (Dirjenpas) sangat berharap dapat mengembangkan program selanjutnya. Anda dapat memperbarui sistem koreksi. Program ini tertuang dalam Keputusan Dirjenpas Tahun 2021 Nomor: PAS38.OT.02.02 tentang Program Pelaksanaan Back to Basics. Program Back to Basics merupakan strategi peningkatan mutu pelayanan pemasyarakatan berdasarkan prinsip-prinsip dasar lembaga pemasyarakatan menurut undang-undang. Program Kembali ke Dasar mencakup layanan penjara, pembinaan penjara, konseling klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, pangkalan dan manajemen properti.
- Kesimpulan
UPT Lapas merupakan aktor kunci dalam pelaksanaan program tersebut. Segala sesuatu yang dilakukan langsung dipantau dan dikendalikan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan dilaporkan langsung kepada Dirjenpas oleh masing- masing kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masing-masing wilayah. Selain itu, program Back to Basics memiliki tujuan yang harus dicapai oleh setiap UPT. Tujuan-tujuan ini dikembangkan dengan cara yang sangat rinci dan jelas dalam Matriks Strategis untuk mencapai program kembali ke dasar. Program ini terdiri dari petunjuk, landasan/referensi hukum, dan indikator pelaksanaan. Selain itu, Program Kembali ke Keamanan Dasar harus mencakup pelaksanaan keamanan dan ketertiban dasar, seperti keamanan, pengawalan, administrasi, pengelolaan lokasi dan lingkungan, dan tindakan pengamanan lainnya. Program ini memberikan harapan baru bagi sistem pemasyarakatan, mengkatalisasi petugas pemasyarakatan untuk bekerja lebih optimal sesuai regulasi, dan hasil akhirnya profesional, akuntabel, sinergis dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H