Mohon tunggu...
RIZKI KURNIAWAN
RIZKI KURNIAWAN Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - 27 Maret 2000

TARUNA di politeknik ilmu pemasyarakatan kementerian hukum dan ham

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembinaan Keterampilan Kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Berorientasi Kewirausahaan

29 September 2021   16:11 Diperbarui: 29 September 2021   16:18 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini tentu tidak berlaku bagi seorang wirausahawan. Bagi mereka, tidak banyak perbedaan antar bekerja dan menyalurkan hobi atau bermain, keduanya sama saja. Bisnis-bisnis yang dimiliki seorang wirausahawan merupakan alat untuk menyatakan aktualisasi diri mereka. Keberhasilan mereka adalah suatu hal yang ditentukan oleh kreativitas, antusias, inovasi, dan visi mereka sendiri.

 Memiliki usaha atau perusahaan sendiri memberikan kekuasaan kepada mereka, membangkitkan semangat spiritual, dan mampu mengikuti minat atau hobinya sendiri.  

Sehingga dalam hal ini banyak sekali manfaat yang kita dapatkan dari ilmu kewirausahaan diantaranya yaitu menciptakan peluang bisnis untuk orang lain, meningkatkan penghasilan, berguna untuk masa depan, membentuk karakter individu untuk tidak mudah menyerah dan selalu bersemangat, mengembangkan potensi diri agar menjadi lebih kreatif dan inovatif, meningkatkan ketertarikan dan motivasi menjadi wirausahawan, menjadikan lebih berani untuk membuka usaha sendiri dan meningkatkan rasa percaya diri, memanfaatkan potensi untuk membuat usaha, serta dapat memahami seluk beluk kewirausahaan dengan baik.

            Kewirausahaan sendiri dapat diterapkan di UPT Pemasyarakatan karena akan sangat bermanfaat untuk keberlangsungan organisasi. Dalam pelaksanaan penerapannya dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan berkaitan dengan kewirausahaan, sehingga dapat digunakan ketika Warga Binaan Pemasyarakatan bebas, ia dapat membuat usaha mandiri, mengembangkan kreatifitas yang dimiliki dan menjadikannya lebih inovatif, selain itu WBP juga memiliki sikap yang selalu bersemangat dan pantang menyerah. 

Jadi dalam hal ini, WBP dapat diberikan pelatihan seperti tata boga, pertukangan dan potong rambut, melalui kerja sama dengan pihak BLK kota. Petugas Pemasyarakatan tentunya harus memperlakukan WBP sesuai bakat dan minatnya agar berkembang dan berguna saat sudah bebas nanti.     

            Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lapas bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan guna menjadi bekal bagi WBP serta ia dapat membuka usaha sendiri setelah bebas nanti. 

Adapun dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan WBP. 

Lapas merupakan lembaga yang turut berperan aktif dalam membangun karakter sekaligus meningkatkan kepribadian dan keterampilan narapidana melalui pembinaan dan pelatihan yangmana bertujuan menyiapkan WBP untuk mandiri dan memiliki bekal untuk menghidupi dirinya sendiri serta tidak lagi membebani keluarga dan masyarakat disekitarnya sebagai salah satu tujuan pemasyarakatan. Tujuan lainnya untuk meningkatkan ekonomi WBP tersebut agar ia dapat hidup dan bebas berkarya, serta tidak membebani masyarakat. 

Oleh karenanya, Pemasyarakatan memberikan peluang untuk WBP sesuai passion untuk melatih keterampilannya. Pembinaan ini merupakan usaha yang ditujukan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana dimana dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. 

Secara umum pembinaan narapidana bertujuan agar mereka dapat menjadi manusia seutuhnya, sebagaimana yang menjadi arah pembangunan nasional yaitu melalui pendekatan dengan memantapkan iman (ketahanan mental) mereka serta membina mereka agar mampu berintegrasi secara wajar di dalam kehidupan kelompok, baik selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan ataupun saat telah kembali ke masyarakat nantinya.

            Berbicara mengenai pembinaan di Lapas dalam bidang keterampilan begitu beragam diantaranya ialah pelatihan tata boga, pertukangan, salon kecantikan, potong rambut, dan masih banyak pelatihan-pelatihan lainnya. Pembinaan keterampilan ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak BLK kota ataupun menjalin kerjasama dengan orang-orang yang berkompeten. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun