Mohon tunggu...
Kurniawan Anjas
Kurniawan Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk hobi saya bermain bulu tangkis dengan mengasah keterampilan lain saya hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik terhadap Sentralisme Hukum dan Progressive Law di Indonesia: Legal Pluralism dan Isu Ketidaksetaraan

11 Desember 2023   14:16 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:22 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini Hukum : dalam kontak hukum, pendekatan legal pluralisme mengaku keberagaman hukum dalam masyarakat dan menekankan pentingnya integrasi berbagai sumber hukum. Pendekatan ini dapat membantu masyarakat dalam mengakui dan menghormati hak-hak dan kebutuhan berbagai kelompok sosial, budaya, dan agama. Namun, implementasi pluralisme hukum juga dapat menimbulkan tantangan, seperti ketidakjelasan hakuna, konflik antara norma hukum yang berbeda, dan kesulitan dalam menegakkan hukum secara konsisten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun