Mohon tunggu...
Kurniawan Anjas
Kurniawan Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk hobi saya bermain bulu tangkis dengan mengasah keterampilan lain saya hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik terhadap Sentralisme Hukum dan Progressive Law di Indonesia: Legal Pluralism dan Isu Ketidaksetaraan

11 Desember 2023   14:16 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:22 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa pendekatan ini menganggap bahwa hukum yang diberlakukan oleh segara adalah satu-satunya otoritas yang sah. Namum, kritik legal pluralisme menyatakan bahwa masyarakat seringkali mengakui adanya lebih dari satu sumber bulam yang berlaku secara paralel,seperti agama, adat istiadat, dan nama-norma sosial. Pendekatan ini mengakui keberagaman hukum dalam masyarakat dan menekankan pentingnya mengintegrasikan berbagai sumber hukum yang ada kritik terhadap  perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa pendekatan progressive law. 

Mengabaikan aspek-aspek budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai lokal dalam proses perubahan, hukum Pendekatan ini cenderung mengadopsi pandangan dan prinsip-prinsip hukum Barat secara eksklusif, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan budaya Indonesia. Kritik ini menekankan perlunya dalam menghormati keanekaragaman budaya dalam pengembangan hukum melibatkan partisipasi masyarakat haus


4. Jelaskan kata kanci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang bakam: law and social control, law legal pluralisme? of engineering, socio-legal studies,

Jawab:

Law and Social Control: Hukum dan kontrol sosial mengacu pada hubungan antara sistem hukum. dan pentingnya kesejahteraan sosial. Ini melibatkan penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengatur perilaku, menyelesaikan konflik, dan memastikan kepatuhan terhadap norma-norma masyarakat. Hukum memainkan peran penting dalam membentuk dan mengendalikan perilaku manusia dengan memberikan kerangka hukum dan peraturan yang mengatur individu dan lembaga dalam suatu masyarakat.

Opini Hukum dalam bidang hakam, penting untuk mengakui bahwa hukum dan kontrol sosial saling terkait erat. Hukum berperan sebagai alat penting dalam menjaga ketertiban sosial dan menegakkan norma-norma masyarakat. Melalui aplikasi yang adil dan elektif, hukum dapat menjadi sarana untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih baik.

Law at a Tool of Engineering: Hukum sebagai alat rekayasa mengacu pada konsep penggunaan mekanisme Ilegal untuk membentuk dan membentuk masyarakat sesuai dengan hasil yang diinginkan. Kelompok ini memandang rendah sebagai orang yang melakukan rekayasa sosial, yang mana legislasi dan instrumen hukum digunakan untuk mempengaruhi dan mengubah perilaku sosial, mendorong pembangunan, dan mencapai tujuan kebijakan tertentu.

Opini Hukum: Dalam konteks ini, pendekatan hukum hagai alat kaya dapat menimbulkan beberapa pertanyaan etis dan moral. Penting entak memastikan bahwa alat rekayasa tersebut digunakan dengan bijaksana, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia. Selain itu, perlu juga diingat bahwa hukum bukanlah satu-satunya alat yang tersedia dalam upaya rekayasa sosial, dan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya juga harus dipertimbangkan.

Socio-Legal Studies: Kajian sosio-hukum adalah bidang interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Hal ini menggabungkan wawasan dari sosiologi, antropologi, ilmu politik, dan disiplin ilmu lainnya untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam komentar sosial dan bagaimana faktor sosial mempengaruhi proses dan hasil hukum. Studi sosio-legal mengeksplorasi dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya, bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang interaksi kompleks antara sistem hukum dan fenomena sosial.


Opini Hukum: Dalam bidang hukum, pendekatan studi sosio-hukum sangat penting untuk memahami kontekstual dan faktor-faktor yang mempengaruhi budaya. Melalui pendekatan interdisipliner ini, penelitian sosial-budaya dapat mengungkapkan perspektif yang lebih luas tentang bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum, dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial

Legal Pluralisme: Pluralisme hukum mengacu pada hidup berdampingan berbagai sistem hukum dalam kepastian masyarakat bertindak sebagai masyarakat yang berbeda. Ia mengakui bahwa norma hukum dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan hukum internasional. Pluralisme hukum menekankan integrasi berbagai sumber hukum yang berbeda dan berupaya memahami bagaimana sumber-sumber tersebut berinteraksi, bersinggungan, dan terkadang bertentangan satu sama lain dalam praktiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun