Mohon tunggu...
Kurniawan Anjas
Kurniawan Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk hobi saya bermain bulu tangkis dengan mengasah keterampilan lain saya hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   17:52 Diperbarui: 7 November 2023   17:52 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim. Aliran Pemikiran Positivisme? 

Jawab: Emile Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang dikenal dengan kontribusinya terhadap pemikiran hukum, terutama dalam konteks positivisme. Pemikiran hukum Durkheim dapat diringkas sebagai berikut:

*Fakta Sosial: Durkheim mengembangkan konsep "fakta sosial" yang menjadi dasar pemikiran positivisme dalam sosiologi. Fakta sosial adalah pola-pola perilaku, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan mempengaruhi individu. Dalam konteks hukum, fakta sosial mengacu pada norma hukum yang ada dalam masyarakat.

*ntegrasi Sosial: Durkheim menekankan pentingnya hukum sebagai alat integrasi sosial. Hukum membantu memelihara kesatuan sosial dengan memastikan bahwa individu dan kelompok mengikuti norma-norma yang telah ditetapkan.

*Hukum sebagai Manifestasi Kolektif: Bagi Durkheim, hukum adalah manifestasi dari kesepakatan kolektif dalam masyarakat. Ini berarti hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang diadopsi oleh masyarakat secara luas.

*Pembagian Tugas: Durkheim juga menyoroti peran hukum dalam mengatur pembagian tugas dalam masyarakat. Hukum memainkan peran penting dalam menentukan fungsi individu dalam masyarakat yang kompleks.

*Penegakan Hukum: Bagi Durkheim, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk menjaga integrasi sosial. Ini sejalan dengan gagasannya tentang hukum sebagai ekspresi norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat.

Pemikiran hukum Emile Durkheim adalah bagian penting dari aliran positivisme dalam sosiologi, yang menekankan pentingnya mengamati fakta sosial dengan metode ilmiah dan menggambarkan hukum sebagai hasil dari faktor-faktor sosial dan budaya dalam masyarakat. Durkheim membantu membentuk pemahaman kita tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dalam kerangka positivisme sosiologisnya.

5. Review Book dan Inspirasinya? 

Jawab: Buku Sosiologi Hukum ini adalah buku yang berisi 112 halaman yang terdiri dari 11 modul/Bab. Untuk lebih jelas mengenai buku ini, berikut adalah point-point penting yang ada di masing-masing modil/Babnya.

Pada Modul/Bab pertama membahas tentang Pengertian Sosiologi Hukum, Kegunaan Sosiologi Hukum, Ruang Lingkup, Maszhab Sosiologi Hukum. Dan Sejarah Munculnya Aliran Sosiologi Hukum, Menurut C.J.M Schuy, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkap sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada didalam kenyataan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun