Sekali lagi, menyangkut soal nyawa manusia, kita tidak boleh sembarangan. Berlaku Hukum Tuhan pada titik itu, dan patut untuk kita renungkan. Selain itu, hak untuk hidup yang termasuk dalam Hak Asasi Manusia, hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-Undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia lainnya.
Komnas HAM setelah melakukan pengkajian dan penelitian, jika diduga kuat ada pelanggaran HAM, maka langkah selanjutnya yakni menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan dapat juga menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Alasan Peniadaan Pidana
Konsep ini sering dipakai oleh Aparat Kepolisian untuk berlindung di balik tindak pidana yang terjadi. Misalnya, terjadi penembakan oleh aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Sering terjadi 'tembak mati di tempat' dan/atau 'dilakukan penembakan terhadap kaki pelaku'.
Dilihat dari konsepsi ilmu hukum pidana, bagaimanapun juga apa yang dilakukan Aparat Kepolisian itu adalah suatu tindak pidana. Perbuatan materiilnya memenuhi unsur delik, yakni menghilangkan nyawa orang lain dan/atau melakukan penganiayaan yang berakibat cacat.
Tetapi, penegakan hukumnya tidak pernah sampai di persidangan. Dianggap sudah sewajarnya seperti itu. Artinya, apparat kepolisian juga berwenang untuk menilai suatu peristiwa mengandung 'Alasan Peniadaan Pidana'. Pola fikir dan penegakan hukum seperti ini yang harus diubah, karena konsepsi ilmu hukum pidananya tidak seperti itu.
Alasan Peniadaan Pidana ini masuk dalam wilayah kewenangan Hakim. Hakim yang harus memeriksa dan menilai bahwa terjadi salah satu peristiwa yang termasuk dalam 'Alasan Peniadaan Pidana'.
Misalnya, konsepsi Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas. Harus ada perbuatan melawan hukum yang menyerang pelaku terlebih dahulu, dan pembelaan yang dilakukan Pelaku itu sebanding atau proporsional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Korban.Â
Pada titik inilah, ratio legis dari Alasan Peniadaan Pidana masuk dalam kewenangan Hakim. Artinya, harus ada pemeriksaan terhadap kronologi dan fakta-fakta dari kedua belah pihak terlebih dahulu.
Sedangkan, terhadap konsep atas perintah undang-undang. Hal ini juga harus dibuktikan di dalam proses peradilan pidana. Apakah perbuatan materiil aparat kepolisian yang melakukan itu, sudah berdasarkan perintah Undang-Undang atau tidak. Harus ada bukti-bukti, baik materiil maupun formil yang menyatakan itu.
Dengan demikian, perilaku aparat kepolisian ini, masih terbawa nuansa HIR dalam penegakan hukum pidana, yang lebih menekankan pada upaya-upaya law enforcement. Sebaliknya, KUHAP sudah menjunjung due process of law.