Hal ini harus kita fikirkan bersama-sama, terlebih bagi kita yang konsen pada bidang ilmu hukum. Semakin banyak peraturan-peraturan hukum yang membatasi kehidupan kita, maka kehidupan ini seperti 'terkotak-kotak oleh undang-undang', sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Satjipto. Dengan demikian, ketika kita membuat suatu peraturan, maka kita harus mempunyai legal reasoning dan apa yang hendak dicapai dengan adanya norma tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!