Mohon tunggu...
Kurnia Ratna Amalia
Kurnia Ratna Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dan Cara Mencegah Terjadinya Perceraian

21 Maret 2023   22:50 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:16 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya terdapat beberapa solusi untuk menghindari perceraian yaitu sesering mungkin berkomunikasi dengan pasangan, kita tahu bahwa setelah menikah banyak suami maupun istri yang terlalu sibuk dengan pekerjaannya sehingga kurangnya komunikasi antara mereka. Hal tersebut juga dapat memicu pertengkaran, maka alangkah baiknya antara suami dan istri sesering mungkin berkomunikasi. 

Selanjutnya yaitu membicarakan kepentingan secara bersama sama atau musyawarah, karena sesuatu hal yang diputuskan secara pribadi dari salah satu pihak akan menimbulkan pertikaian. Demi keharmonisan keluarga sebaiknya mengurangi ego dari diri sendiri. Selanjutnya yaitu memenuhi kewajiban sebagai suami dan juga sebagai istri, serta tidak melalaikan hak yang seharusnya didapat oleh masing-masing pasangan. Karena apabila sang suami tidak memperdulikan hak dari istri ataupun sebaliknya, maka akan timbul rasa kesal dan marah yang juga memicu adanya pertengkaran.

Book Review
Nama Pengarang : Prof. Dr. Sabri Samin, M. Ag.
Judul Buku : Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Analisis Legislasi Hukum Perkawinan dalam Sistem Hukum Nasional)
Penerbit : TrustMedia Publishing
Dalam buku tersebut menuliskan mengenai dinamika dari UU RI No. 1 Tahun 1974 dan eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional, dan kesimpulan dari buku tersebut yakni berikut;

Dinamika UU RI No. 1 Tahun 1974 dalam Sistem Hukum Nasional

Pemberlakuan hukum keluarga Islam di negara Islam dan negara berpenduduk muslim dapat diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu; Pertama, kelompok negara Islam dan negara berpenduduk muslim tradisionalis yang hukum keluarganya bersifat uncodified law, yaitu negara Islam dan negara berpenduduk muslim yang hukum keluarga Islam belum diatur dalam bentuk hukum tertulis (undang-undang). Kedua, negara Islam dan negara berpenduduk mayoritas muslim yang codified law, yaitu negara Islam dan negara berpenduduk muslim yang hukum keluarga Islam telah diatur dalam bentuk undang-undang (hukum tertulis).

Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim sangat membutuhkan undang-undang tertulis (codified law) yang mengatur beberapa masalah yang terkait dengan perkawinan. Dibandingkan di negara Saudi Arabia yang tidak membutuhkan undang-undang tertulis, karena Al-Qur'an menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perkawinan, ditambah negara itu tidak mengalami kekacuan dalam konteks hukum yang berlaku.

Sedangkan, hal tersebut sangat berbeda bila di samakan dengan penerapan hukum di Indonesia yang dihadapkan dengan beberapa sistem hukum yang sedang berlaku. Selain itu, Indonesia diperhadapkan pluralisme mazhab yang menjadi paham dalam masyarakat. Diatas merupakan permasalahan di negara Indonesia yang diduga sebagai pemicu timbulnya beberapa permasalahan hukum kekeluargaan Islam, khususnya mengenai permasalahan perkawinan.

Oleh karena itu, dibuatnya UU Perkawinan yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanggal 2 Januari 1974 untuk sebagian besar telah memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia, dimana tuntutan tersebut telah terjadi sejak kongres perempuan Indonesia pertama 1928. Kemudian setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan undang undang tentang Pencatatan Nikah Talak dan Rujuk tahun 1946.

Selanjutnya pemerintah membentuk panitia Rancangan Undang Undang Perkawinan (RUU Perkawinan) pada tahun 1950, namun RUU Perkwinan tersebut dibahas dalam sidang DPR tidak berhasil berwujud undang undang. Pada tahun 1973 RUU diajukan oleh pemerintah kembali hingga pada akhirnya mencapai muafakat di antara para anggota DPR, yang kemudian pemerintah mengundangan UU Perkawinan tanggal 2 Januari 1974. Lalu tanggal 1 April 1975 lahir peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 yang berisi peraturan pelaksanaan UU RI No. 1 Tahun 1974, sehingga tanggal 1 Oktober 1975 UU tersebut dapat berjalan secara efektif.

Setelah UU RI No. 1 Tahun 1974 tersebut telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, maka secara de facto seluruh ketentuan yang mengatur perkawinan di Indonesia diakomodir dalam UU Perkawinan Nasional, dan apabila di luar dari undang undang tersebut secara yuridis formal dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun